Sukses

Membangun Sarana Transportasi Publik, Penyandang Disabilitas Perlu Dilibatkan

Aksesibilitas di dunia transportasi adalah hal penting yang harus tersedia agar fasilitas, sarana, dan prasarananya dapat dinikmati oleh setiap orang terutama penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Aksesibilitas di dunia transportasi adalah hal penting yang harus tersedia agar fasilitas, sarana, dan prasarananya dapat dinikmati oleh setiap orang terutama penyandang disabilitas.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) pasal 1 ayat 1 no 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Sedang, menurut mahasiswa penyandang tuli Jurusan Arsitektur Universitas Bina Nusantara (Binus) Indonesia Nissi Taruli, aksesibilitas memiliki konsep dasar. Yaitu, jika mengutamakan kemudahan dalam mengakses layanan publik dan transportasi, maka akan tercipta kesetaraan.

“Dalam menciptakan akses tersebut harus ada keterlibatan penyandang disabilitas supaya bisa mengurangi hambatan-hambatan yang ada,” ujar Nissi melalui juru bahasa isyarat dalam Lokakarya bersama Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, ditulis Jumat (27/11/2020).

Penyandang disabilitas dapat terlibat dalam kemajuan pembangunan di empat aspek yaitu perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pemeliharaan.

Konsep aksesibilitas pelayanan publik mencakup sistem yang melibatkan penyandang disabilitas dan kesadaran lingkungan. Perlu juga ada interaksi untuk menimbulkan pemeliharaan agar masyarakat turut menjaga akses.

Dalam aspek pembangunan perlu dikaji tingkat kemudahan pelayanannya agar dapat terus dilakukan perbaikan. Kemudahaan penggunaan akses dapat terlihat dari uji coba akses yang dibangun.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Konsep Aksesibilitas Transportasi

Nissi menambahkan, konsep aksesibilitas untuk transportasi adalah kesetaraan dalam penggunaan sarana dan prasarana transportasi khususnya penyandang disabilitas yang berfokus pada kemandirian, keamanan, dan kenyamanan penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi berdasarkan kebutuhan dengan mengurangi hambatan.

Dalam PP nomor 42 tahun 2020, pengguna transportasi yang akses adalah penyandang disabilitas. Walau demikian, aksesibilitas sebenarnya bisa digunakan oleh semua orang.

“Konsep utamanya, jika penyandang disabilitas bisa menggunakan fasilitas tersebut, akan sangat menambah kemudahan dua kali lipat untuk non-disabilitas.”

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.