Sukses

Saksikan Webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas 21 Oktober 2020

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mewujudkan Indonesia inklusif berarti disabilitas perlu dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.

Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.

Mengutip laman Kominfo.go.id, berdasarkan UU No.8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Karena keterbatasan ini, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya. Seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan sekitarnya jika lingkungan mendukung.

Saat ini sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Dan hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda.

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.

Dalam upaya mempercepat implementasi pembangunan yang inklusif penyandang disabilitas di Indonesia, perlu rencana induk (masterplan) pembangunan inklusif, disusul dengan intervensi skala besar pada pemberantasan stigma terhadap kelompok disabilitas, dan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan bertindak sebagai pengawas masalah disabilitas.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang juga Juru Bicara Bidang Sosial, Angkie Yudistia yang akan menjadi key note speaker menyampaikan, sebanyak 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden yang dimaksud sebagai amanah UU nomor 8 tahun 2016, akan dijabarkan dalam rangkaian webinar yang akan dimulai sepanjang Oktober dan November 2020 menjelang Hari Disabilitas Internasional.

Untuk Web Seminar sesi 1, akan dibahas Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019: Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas pada Rabu, 21 Oktober 2020 Pukul 10:00 WIB.

Narasumber :

1. Bapak Arief BudimanKetua KPU

2. Anni JuwairiyahPPDI Kalimantan Timur

3. Dimas Prasetyo MPNS Litbang Kemendikbud

Web seminar ini untuk umum dan tidak dipungut biaya! tentunya tersedia Juru Bahasa Isyarat.

 

 

Simak Juga Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Profil Narasumber

Arief Budiman, Ketua KPU

Arief Budiman pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Jawa Timur, yakni periode 2003-2008 dan 2008-2013. Pengalaan itu memberi pemahaman aturan perundangan tentang pemilihan umum (Pemilu), termasuk sistem dan proses tahapan pemilihan.

Beban kerja sebagai penyelenggara pemilu provinsi di ujung timur pulau Jawa itu sudah cukup menjadi media belajar bagi pak Arief sehingga penyelenggaraan pemilu di Jawa Timur juga sukses. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2008 lalu misalnya, meski muncul sengketa, tapi permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik tanpa konflik.

Dimas Prasetyo Muharam, PNS Litbang Kemendikbud

Dengan beberapa sahabat disabilitas netra, ia mendirikan Komunitas Kartunet (Karya Tunanetra). Berdiri sejak 19 Januari 2006, Kartunet hingga saat ini masih aktif mempublikasikan karya tulis dan pengalaman dari komunitas disabilitas, dan membina kemandirian para tunanetra melalui keterampilan menulis dan juga teknologi informasi dan komunikasi. Kini, Dimas mengabdikan diri untuk negara sebagai PNS peneliti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dia berharap dengan bergabungnya di Kemendikbud, dapat lebih memajukan pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif.

Anni Juwairiyah, PPDI Kalimantan Timur

Setelah lulus SMA, ibu Anni melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi UNS. Hobi berorganisasi sejak remaja dan dengan dukungan penuh keluarga, ibu Anni menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur masa bakti 2004-2009. Kemudian kembali aktif di beberapa organisasi sosial. Musda PPCI tahun 2010, memberikan amanat pada ibu Anni untuk menjadi Ketua, Dewan Pengurus Daerah PPDI Kalimantan Timur. Ibu Anni juga ditunjuk oleh Musda FPAUD Kaltim tahun 2011 sebagai ketua forum PAUD Kaltim. Aisyiah, organisasi wanita Muhammadiyah juga menunjukkan menjadi Wakil Ketua Pimpinan Wilayan (PWAI) Kaltim.

 

Dimas Prasetyo Muharam, PNS Litbang Kemendikbud

Dengan beberapa sahabat disabilitas netra, ia mendirikan Komunitas Kartunet (Karya Tunanetra). Berdiri sejak 19 Januari 2006, Kartunet hingga saat ini masih aktif mempublikasikan karya tulis dan pengalaman dari komunitas disabilitas, dan membina kemandirian para tunanetra melalui keterampilan menulis dan juga teknologi informasi dan komunikasi. Kini, Dimas mengabdikan diri untuk negara sebagai PNS peneliti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dia berharap dengan bergabungnya di Kemendikbud, dapat lebih memajukan pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif.

 

Anni Juwairiyah, PPDI Kalimantan Timur

Setelah lulus SMA, ibu Anni melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi UNS. Hobi berorganisasi sejak remaja dan dengan dukungan penuh keluarga, ibu Anni menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur masa bakti 2004-2009. Kemudian kembali aktif di beberapa organisasi sosial. Musda PPCI tahun 2010, memberikan amanat pada ibu Anni untuk menjadi Ketua, Dewan Pengurus Daerah PPDI Kalimantan Timur. Ibu Anni juga ditunjuk oleh Musda FPAUD Kaltim tahun 2011 sebagai ketua forum PAUD Kaltim. Aisyiah, organisasi wanita Muhammadiyah juga menunjukkan menjadi Wakil Ketua Pimpinan Wilayan (PWAI) Kaltim.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.