Sukses

Bappebti Perketat Regulasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya

Aturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time yang dilakukan oleh Bursa Berjangka. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital seperti kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan peraturan terbaru yang memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, sejumlah aturan dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 mengalami revisi, dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan tata cara pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Peraturan baru ini menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time yang dilakukan oleh Bursa Berjangka. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital.

Menurut Kepala Bappebti, Kasan, keberadaan sistem pengawasan ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan perdagangan aset kripto.

"Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan berlangsung secara lebih aman dan transparan. Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, peraturan baru ini mengharuskan Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa harus menilai berbagai aset kripto yang ada serta mempertimbangkan potensi untuk menambah atau mengurangi jenis aset yang bisa diperdagangkan. Langkah ini dianggap esensial guna menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tak diinginkan.

Lembaga Kliring Berjangka juga diberikan tanggung jawab untuk mengawasi dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah. Dana ini harus diawasi ketat guna menghindari penyalahgunaan, selain juga menjamin penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto secara fisik.

 

 

2 dari 2 halaman

Proses Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto

Peraturan baru ini memberikan panduan lebih rinci tentang pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang diwajibkan menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah terakreditasi, dan proses ini harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja sejak peraturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024. Bappebti berhak membatalkan pendaftaran calon pedagang yang gagal memenuhi syarat tersebut.

Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum peraturan ini diterapkan, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam kurun waktu 6 bulan. Selain itu, Bappebti berwenang membatalkan pendaftaran pedagang yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan.