Sukses

China dan Uni Emirat Arab Kompak Perangi Kejahatan Kripto

China dan Uni Emirat Arab (UEA) bekerja sama bertujuan untuk mengekang aktivitas ilegal yang mungkin mengeksploitasi kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Tiongkok dan Uni Emirat Arab (UEA) akan meningkatkan kerja sama mereka dalam memerangi kejahatan dunia maya yang terkait kripto.

Komitmen terbaru tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi bersama pada 30 Mei 20244 setelah kunjungan kenegaraan Presiden UEA Mohammed bin Zayed Al Nahyan ke Tiongkok.

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (6/6/2024), pengumuman ini muncul ketika data Hong Kong menunjukkan lonjakan aktivitas penipuan kripto antara 2022 dan 2023. Pernyataan bersama tersebut menyoroti bidang-bidang tertentu yang menjadi perhatian, termasuk penipuan jaringan telekomunikasi dan perjudian online. 

Kedua negara bertujuan untuk mengekang aktivitas ilegal yang mungkin mengeksploitasi kripto, dan menunjukkan tekad bersama untuk mengatasi masalah ini.

Selain fokus pada kejahatan dunia maya, China dan UEA menggarisbawahi komitmen mereka untuk memerangi pencucian uang, perdagangan manusia, perdagangan narkoba, dan imigrasi ilegal. Upaya yang lebih luas ini mengatasi aliran keuangan gelap yang dapat melibatkan aset digital.

Meskipun pernyataan tersebut tidak menguraikan peraturan khusus yang menargetkan mata uang kripto, pernyataan tersebut menunjukkan pendekatan terkoordinasi oleh kedua negara untuk mengatasi potensi penyalahgunaan teknologi kripto.

Selain masalah keamanan, pernyataan tersebut menekankan pentingnya mendukung kemitraan perdagangan dan investasi bilateral. Kedua negara berkomitmen untuk mempromosikan perdagangan, memfasilitasi investasi, dan mengembangkan pariwisata melalui Komite Ekonomi dan Perdagangan Bersama.

Aspek penting dari pernyataan bersama tersebut adalah pengakuan mata uang digital bank sentral (CBDC) dalam meningkatkan perdagangan dan investasi lintas batas. 

 

2 dari 4 halaman

Perdalam Kerja Sama

Tiongkok dan UEA menyatakan komitmen mereka untuk memperdalam kerja sama bilateral dan multilateral berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kerjasama Mata Uang Digital Bank Sentral, yang ditandatangani oleh bank sentral mereka.

Proyek Bersama

Bank sentral Hong Kong, Tiongkok, Thailand, dan UEA, bersama dengan HKMA, sedang mengembangkan mBridge, sebuah inisiatif mata uang digital bank sentral lintas batas.

Proyek ini diperkirakan diluncurkan pada pertengahan 2024 dan dapat memberikan alternatif terhadap infrastruktur pembayaran dominan Swift, yang berpotensi menyebabkan fragmentasi pembayaran lebih lanjut di wilayah lain. HKMA juga sedang mengerjakan proyek terkait CBDC lainnya yang dikenal sebagai e-HKD.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

3 dari 4 halaman

AS Tangkap 2 Warga China Terkait Penipuan Kripto Senilai Rp 1,16 Triliun

Sebelumnya, pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mendakwa dua warga negara Tiongkok dalam penipuan mata uang kripto yang mencuci setidaknya USD 73 juta atau setara Rp 1,16 triliun (asumsi kurs Rp 15.964 per dolar AS) dari korban yang ditipu.

Para pejabat AS menangkap Yicheng Zhang di Los Angeles pada Kamis, menurut dakwaan yang diumumkan di Pengadilan Distrik AS di distrik pusat Kalifornia pada hari yang sama. Daren Li, warga negara Tiongkok dan St. Kitts dan Nevis, ditangkap di bandara Atlanta pada April.

AS menuduh keduanya terlibat dalam jenis penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai pemotongan babi atau pig butchering, yang telah menjadi industri global bernilai miliaran dolar.

Para terdakwa diduga telah menginstruksikan para konspirator untuk membuka rekening bank AS atas nama perusahaan cangkang. Para korban dibujuk secara online untuk menyetorkan uang ke rekening-rekening dana yang kemudian dicuci melalui lembaga keuangan AS ke rekening bank di Bahama.

Sementara penipuan di pasar kripto memiliki banyak bentuk dan bersembunyi di banyak tempat, pelakunya tidak berada di luar jangkauan hukum,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (20/5/2024).

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan Li dan Zhang keduanya didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.

 

 

4 dari 4 halaman

Taiwan Dakwa 32 Tersangka Kasus Penipuan Bursa Kripto ACE Exchange

Sebelumnya, Jaksa Taiwan baru-baru ini mendakwa setidaknya 32 orang yang terkait dengan bursa mata uang kripto yang tidak lagi berfungsi, yaitu ACE Exchange.

Melansir News.bitcoin.com, Sabtu (4/5/2024) 32 terdakwa diduga terlibat dalam skema yang menipu 1.200 investor. Sebuah laporan menyebut, jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara selama 20 tahun bagi tersangka utama.

Di antara mereka yang didakwa termasuk pendiri ACE Exchange David Pan, serta Lin Keng-hong dan Wang Chen-huan, yang menjabat sebagai ketua bursa kripto tersebut.

Disebutkan dalam laporan Taipei Times, mereka dituduh mengatur skema penipuan yang menyedot dana lebih dari USD 24,5 juta atau setara Rp. 398,5 miliar dari pengguna.

Selain mendorong investor untuk membeli token NFTC, koin bitnature, dan token lainnya, terdakwa juga menulis kertas putih dan materi lain untuk meningkatkan legitimasi token tersebut. Meskipun ada upaya promosi yang bertujuan untuk memperkuat reputasi ACE Exchange, nilai token semakin anjlok.

Jaksa lebih lanjut menuduh individu yang didakwa memanipulasi harga token.

Kecurangan total yang dilakukan ACE Exchange tampaknya terungkap ketika investor tidak dapat melikuidasi token mereka, sehingga menyebabkan beberapa pihak mengajukan keluhan.

Selain itu, laporan Taipei Times juga mengungkapkan bahwa total USD 67,4 juta atau Rp 1 triliun dikumpulkan dari penjualan token dan produk terkait blockchain. Meskipun sebagian dari hasil penjualan disembunyikan di berbagai lokasi di Taiwan, para tersangka juga memperoleh properti real estat di Kabupaten Yilan, menurut keterangan jaksa.

Jaksa kemudian merekomendasikan hukuman penjara  selama 20 tahun bagi Pan dan Lin. Adapun Wang, seorang pengacara terkemuka, jaksa menyarankan minimal 12 tahun penjara.

 

 

Video Terkini