Sukses

Atur Konglomerat Kripto, Bank Sentral Prancis Sebut Perlu Kerja Sama Internasional

Gubernur Bank Sentral Prancis, Francois Villeroy de Galhau menjelaskan tidak cukup mengatur konglomerat kripto dalam satu badan hukum di satu yurisdiksi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Sentral Prancis, Francois Villeroy de Galhau mengatakan pada sebuah acara selama konferensi teknologi Vivatech di ibu kota Prancis, kerja sama di tingkat internasional diperlukan untuk mengatur konglomerat kripto.

Menurut laporan Bitcoin.com, Selasa (20/6/2023), Villeroy menjelaskan tidak cukup mengatur satu badan hukum dalam satu yurisdiksi. Dia memberi contoh dengan perusahaan kripto AS yang memiliki badan hukum berbeda yang beroperasi di berbagai yurisdiksi yang menurutnya menciptakan kebutuhan akan kolaborasi internasional.

Dia menekankan Uni Eropa unggul dalam hal regulasi kripto, eksekutif bank sentral menyarankan versi baru dari undang-undang Markets in Crypto Assets (MiCA) mungkin diperlukan untuk menangani regulasi konglomerat kripto, menyebutnya sebagai “MiCA 2”.

Regulasi kripto di Uni Eropa yang disebut MiCA muncul setelah runtuhnya pemain utama, seperti pertukaran cryptocurrency FTX yang gagal, dan tindakan keras peraturan terhadap pemimpin industri lainnya, misalnya, platform perdagangan terbesar di dunia untuk aset digital, Binance, di Amerika Serikat.

Anggota Parlemen Eropa memberi lampu hijau pada MiCA pada April tahun ini dan Dewan Uni Eropa menyetujui aturan kripto pertama blok tersebut pada Mei. Paket tersebut juga dianggap sebagai upaya komprehensif dunia pertama untuk mengatur dan mengawasi sektor tersebut.

Namun, sejumlah aktivitas, produk, dan layanan terkait aset digital tetap berada di luar cakupan MiCA, termasuk pinjaman kripto, keuangan terdesentralisasi (defi), dan Non Fungible Token (NFT). 

Hal ini menyebabkan pejabat dan pembuat kebijakan, termasuk Presiden Bank Sentral Eropa (ECB) Christine Lagarde, menyerukan penerapan seperangkat peraturan 'MiCA 2'.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mantan Pejabat SEC Sebut Platform Perdagangan Kripto Berbahaya dan Tidak Aman

Sebelumnya, pendiri dan mantan kepala Kantor Penegakan Internet Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), John Reed Stark baru-baru ini mengeluarkan pendapatnya mengenai tindakan hukum lembaga tersebut terhadap Coinbase dan Binance, dua bursa mata uang kripto.

Stark, yang telah lebih dari 19 tahun bekerja sama dengan SEC, menyatakan ini mungkin menjadi awal dari “pengepungan” peraturan cryptocurrency yang dapat menjangkau perusahaan lain di industri ini.

“Keluar dari platform kripto sekarang, saya tidak bisa mengatakannya dengan lebih jelas. Saya percaya kita sekarang tahu pasti platform perdagangan kripto berada di bawah pengepungan peraturan atau penegakan hukum AS yang baru saja dimulai,” kata Stark, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, Stark mengklarifikasi, dalam pandangannya, platform perdagangan kripto “berisiko tinggi, berbahaya, dan pada dasarnya tidak aman,” menyatakan SEC berada di jalur yang benar dengan tindakan penegakannya.

Kurangnya Pendaftaran SEC

Stark membahas bagaimana kurangnya pendaftaran pertukaran ini dengan SEC membatasi kapasitas organisasi untuk melindungi investor kripto. Kurangnya pendaftaran ini memungkinkan pasar kripto beroperasi tanpa banyak pengawasan.

“Dengan platform perdagangan kripto, SEC tidak memiliki pengawasan dan akses apa pun dan memiliki sedikit kemampuan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah perilaku penipuan,” jelas Stark.

 

3 dari 4 halaman

Kritik untuk SEC

Coinbase dan Binance telah ditugaskan untuk mengoperasikan platform perdagangan yang tidak terdaftar; namun, CEO Coinbase Brian Armstrong mengeluarkan jawaban atas gugatan SEC, menyangkal perusahaan dapat mendaftarkan aktivitasnya setelah melakukan banyak percakapan dengan organisasi tersebut. 

Dengan cara yang sama, anggota parlemen juga mengkritik sikap SEC tentang masalah ini, menuduhnya gagal dalam industri cryptocurrency. 

Senator Cynthia Lummis menyatakan SEC gagal menyediakan jalur bagi pertukaran aset digital untuk mendaftar, dan tidak memberikan panduan hukum yang memadai tentang apa yang membedakan sekuritas dari komoditas.

 

4 dari 4 halaman

Otoritas Prancis Selidiki Binance Terkait Dugaan Praktik Ilegal

Sebelumnya, Binance, pertukaran cryptocurrency terbesar di dunia, sedang diselidiki oleh otoritas Prancis atas dugaan penyediaan ilegal layanan aset digital dan tindakan pencucian uang yang diperparah, menurut seorang pejabat kantor kejaksaan umum Paris.

Penyelidikan Prancis menambah daftar tantangan peraturan yang dihadapi Binance di seluruh dunia, karena pengawas meningkatkan pengawasan mereka terhadap sektor cryptocurrency. 

Seorang juru bicara Binance mengatakan dalam sebuah pernyataan, Binance melakukan kunjungan ke otoritas Prancis pekan lalu.Di Prancis, kunjungan ke tempat oleh regulator dan inspektur adalah bagian dari kewajiban regulasi yang harus dipatuhi oleh semua lembaga keuangan.

Juru bicara Binance menolak mengomentari secara spesifik penegakan hukum atau penyelidikan regulasi. 

“Kami mematuhi semua undang-undang di Prancis, sama seperti yang kami lakukan di setiap pasar lain yang kami operasikan,” kata juru bicara tersebut, dikutip dari CoinDesk, Minggu (18/6/2023).

Penyelidikan Prancis menambah daftar tantangan peraturan yang dihadapi Binance di seluruh dunia, karena pengawas meningkatkan pengawasan mereka terhadap sektor cryptocurrency. 

Kemudian pada Jumat, 16 Juni 2023, Binance mengatakan akan meninggalkan Belanda setelah gagal mendaftar ke otoritas keuangan negara. Perusahaan mengatakan mereka tidak dapat memperoleh pendaftaran sebagai penyedia layanan aset virtual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini