Sukses

Ombudsman: PT DFX Rugi Rp 19 Miliar Akibat Proses Izin Usaha Bursa Kripto Berlarut

Berlarutnya proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menemukan adanya kerugian yang dialami PT Digital Future Exchange (DFX) dalam proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kerugian mencapai Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan oleh PT DFX pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022. 

“Namanya mengajukan izin usaha pasti harus menyewa tempat untuk kantor, harus punya sistem, harus punya karyawan, serta memiliki prasarana. Registrasi perizinan yang berlarut ini menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit,” kata Yeka dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023). 

Yeka menambahkan, berlarutnya proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan.

“Tidak jelasnya prosedur penilaian Fit and Proper Test kepada jajaran direksi PT DFX serta Tidak akuntabelnya BAP hasil Pemeriksaan Prasarana dan Sarana Fisik atas permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka PT DFX menunjukan Prosedur Perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka yang dilakukan oleh Bappebti tidak transparan dan akuntabel,” lanjut Yeka. 

Adanya Penyalahgunaan Wewenang

Yeka juga memaparkan, Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Akses Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

“Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh PT DFX dalam Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan oleh Bappebti merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang mengingat persyaratan tambahan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Yeka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan 3 Maladministrasi Proses Izin Usaha Bursa Kripto

Ombudsman RI menemukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan tiga maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto

Ketiga maladministrasi tersebut berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sesuai dengan dugaan Ombudsman sebelumnya yang disampaikan pada 16 Februari 2023. 

“Terkait maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan lebih jelas. Kami memberikan kesempatan untuk fokus kepada tindakan korektif yang harus dilakukan Bappebti,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023). 

Akibat ketiga maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan tiga tindakan korektif yang harus dilakukan Bappebti dalam 30 hari. Yeka mengatakan, jika tindakan korektif tidak dilakukan dalam 30 hari, maka Ombudsman akan memberikan surat rekomendasi kepada Presiden. 

“Namun saya berharap kepala Bappebti untuk cukup dalam waktu 30 hari atau bisa lebih cepat dalam melaksanakan tindakan korektif ini,” jelas Yeka.

Adapun tindakan korektif yang diberikan Ombudsman pada Bappebti yaitu pertama tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu. 

“Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutur Yeka. 

Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan, Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tak hanya memberikan tindakan korektif pada Bappebti, Ombudsman RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan dua tindakan korektif terkait pengawasan kinerja Bappebti dan melakukan pembinaan kepada Kepala Bappebti. 

 

3 dari 3 halaman

Cegah Rugi, Masyarakat Diminta Pahami Sifat dan Karakteristik Aset Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta masyarakat memahami sifat dan karakteristik aset kripto agar bisa mendapatkan manfaatnya secara optimal dan mencegah terjadinya kerugian.

Penegasan ini disampaikan saat menutup Bulan Literasi Aset Kripto di Jakarta, Selasa (28/2).“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile, bisa saja nilainya mengalami peningkatan maupun penurunan yang sangat drastis dalam kurun waktu pendek. Memang perdagangan atau sering disebut investasi aset kripto mengandung risiko tinggi,” tegas Didid.

Dengan penggunaan teknologi blockchain, Didid meminta masyarakat lebih cepat beradaptasi mengikuti perkembangan perdagangan aset kripto.

“Kita harus berusaha cepat beradaptasi dalam mengikuti perkembangan perdagangan aset kripto, seperti penyesuaian berbagai regulasi dalam mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil. Selain itu juga mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pelanggan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan Bulan Literasi Aset Kripto yang digelar sepanjang Februari 2023, Bappebti bersama Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia menilai kegiatan berjalan sukses.

Kegiatan berhasil membuka wawasan masyarakat Indonesia, khususnya kaum milenial dan generasi Z terhadap perkembangan industri aset kripto.

Sejak dibuka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2 Februari 2023 lalu, Bulan Literasi Aset Kripto (BLAK) sukses menggelar berbagai kegiatan seperti temu wicara, diskusi panel, workshop, seminar web, podcast, exchange goes to campus, community share, trading bareng, turnamen,hingga metaverse gathering yang diadakan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatra Utara,Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Baik secara daring maupun luring dengan total peserta 83.662 orang.

“Bappebti beserta Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, dan seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik Aset Kripto pada bulan Februari ini telah menjalankan salah satu tugas untuk memberikan edukasi dalam membangun pemahaman yang benar dan tepat untukmasyarakat,” ujar Didid.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.