Sukses

Ombudsman: Bappebti Terbukti Lakukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka

Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). 

Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka. Meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Yeka menjelaskan, Ombudsman dalam proses pembuktian dilakukan dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi. 

“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” terang Yeka dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Pendapat Ombudsman

Pendapat Ombudsman dibagi menjadi enam pendapat. Diantaranya, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX, Yeka menyebutkan Ombudsman berpendapat PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.

Ombudsman juga berpendapat PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB. 

Dalam memenuhi IUBB, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Atas berlarutnya proses IUBB yang diajukan kepada Terlapor, Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

Kmudian, terkait tranparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan IUBB PT DFX, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX. 

Bappebti tidak transparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Adapun terkait kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto, Yeka mengatakan berdasarkan keterangan para stakeholder seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti serta praktisi, bahwa kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikan Tindakan Korektif pada Bappebti dan Mendag

 

Untuk itu, Yeka melanjutkan, Ombudsman memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan. 

Kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor. “Dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan,” ujarnya.

Kedua, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tindakan korektif ketiga, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sesuai pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3 dari 3 halaman

Bappebti Buka Suara Soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Bursa Kripto

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI kepada Bappebti soal dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. 

“Kami saat ini sedang ada pemeriksaan dari Ombudsman RI karena ada pengaduan dari satu calon perusahaan bursa kripto yang mengatakan izinnya belum selesai, sehingga dianggap ada maladministrasi, lamban dan sebagainya,” kata Didid dalam webinar Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Modern ICDX, Jumat (17/2/2023). 

Didid mengungkapkan Bappebti sudah menjelaskan kepada Ombudsman RI tidak memperlambat proses, tetapi fokus kepada masyarakat agar terlindungi. 

“Jadi kami tidak terlalu mementingkan service level agreement nya, bisa jadi kami melewati itu, berarti itu menjadi kesalahan kami, tapi kalau saya lihat tidak ada service level agreement yang kami cederai. Artinya jika ada dokumen masuk akan segera kami tangani pada waktunya,” jelas Didid.

Didid menuturkan pihaknya sedang berproses di Ombudsman RI soal masalah ini dan diharapkan bisa menjelaskan kepada lembaga ini serta masyarakat terkait fokus Bappebti dalam perlindungan masyarakat. 

“Fokus kami adalah perlindungan kepada masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat nanti dirugikan dengan melakukan transaksi terkait dengan aset kripto,” tegas Didid.

Bappebti sendiri menurut Didid bakal terus berupaya dan komitmen dalam melakukan pengelolaan serta pengawasan terhadap aset kripto.

Hal ini tercermin dari revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Ini kita coba perbaiki dan tentunya pada intinya adalah pada penguatan industri kripto dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Didid.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.