Sukses

Cakupan Sementara, OJK Hanya Akan Awasi Dua Jenis Kripto Ini

Mahendra juga menuturkan bagaimana sulitnya dalam mengatur kripto.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan akan melakukan sejumlah regulasi, yang kemungkinan akan terbatas pada aset kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto.

“Dalam hal ini, yang akan dicakup untuk sementara adalah yang disebut dengan kelompok stablecoin, yaitu kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang atau komoditas tertentu. Lalu kedua, apa yang disebut dengan kripto yang memiliki real underlying asset,” ungkap Mahendra, dalam acara Outlook Economic 2023, Rabu (21/12/2022).

Hal ini terkait tugas baru yang diemban OJK sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga menuturkan bagaimana sulitnya dalam mengatur kripto karena pada awalnya aset kripto didesain bukan untuk diatur.

“Untuk urusan kripto ini, memang tidak pernah mudah dan di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena memang di awal, cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi,” tutur Mahendra.

Mahendra menambahkan, Indonesia memiliki persoalan yang dilakukan dalam aset kripto yaitu underlying aset dan transaksinya bukan di Indonesia. 

“Selama ini, underline asetnya, transaksinya, bukan di Indonesia, tapi di tempat lain. Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading. Sementara, kita inginkan fundrisingnya, dananya, terkait dengan aset dan pertumbuhan perkembangan ekonomi Indonesia," jelas Mahendra.

Menurutnya, Indonesia perlu realistis dalam menyelesaikan perkara tersebut lewat integrasi sistem. 

“Dalam hal tersebut, perlu dipertanyakan kembali tujuannya, apakah pasar kripto akan jadi satu kesatuan bagian yang terintegrasi untuk kepentingan nasional, atau hanya jadi sesuatu yang bukan prioritas,” pungkas dia.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Stablecoin