Sukses

Firma Hukum di Inggris Terima Pembayaran dalam Bentuk Kripto

Firma tersebut juga mengklaim sebagai salah satu firma hukum di Inggris yang menerima kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah firma hukum komersial yang berbasis di Inggris, Gunnercooke, telah menjadi praktik terbaru yang menerima cryptocurrency sebagai pembayaran layanan firma, menurut sebuah laporan. 

Firma tersebut juga mengklaim sebagai salah satu firma hukum besar pertama yang berbasis di Inggris yang memberikan pilihan pembayaran kripto kepada kliennya. 

Seperti yang dijelaskan dalam laporan Law Society Gazette, Gunnercooke sekarang akan mengarahkan pembayaran kripto melalui Coinpass, salah satu platform pertukaran cryptocurrency yang terdaftar di Inggris.

Direktur keuangan di Gunnercooke, Naseer Patel, menjelaskan alasan yang mendorong firma hukum ini menjadikan kripto sebagai pilihan pembayaran. 

"Hingga saat ini, hanya beberapa firma hukum AS yang mengizinkan pembayaran aset kripto, jadi kami bangga menjadi yang terdepan dalam inovasi di Inggris," ujar Patel dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (2/3/2022).

"Kami sekarang dapat bekerja dengan lebih banyak klien di berbagai yurisdiksi, ditambah penawaran mitra kami fleksibilitas untuk dibayar dengan aman dengan cara yang mereka pilih,” lanjutnya

Sementara itu, laporan tersebut juga menyarankan beberapa praktik serupa lainnya termasuk Quinn Legal untuk menerima pembayaran kripto. Namun, laporan itu juga mengatakan beberapa firma hukum enggan menerima cryptocurrency yang sangat fluktuatif sebagai pembayaran.

Di sisi lain, juru bicara yang tidak disebutkan namanya dari Otoritas Regulasi Pengacara dilaporkan telah memberikan komentar atas penerimaan kripto sebagai pembayaran firma hukum.

"Bagaimana perusahaan dibayar bukanlah sesuatu dalam kewenangan kami, selama itu legal." kata juru bicara tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Inggris Kembalikan Rp 77,4 Miliar kepada Korban Penipuan Kripto

Sebelumnya, polisi Greater Manchester (GMP) Inggris mengumumkan sekitar USD 5,4 juta atau setara Rp 77,4 miliar dana yang disita dari penipuan cryptocurrency internasional pada Juli tahun lalu telah dikembalikan ke pemilik yang sah. 

Lebih dari empat juta Pound telah dikembalikan ke 23 korban yang diverifikasi dan 127 klaim lain yang dilaporkan saat ini sedang diselidiki oleh petugas bersama mitra dalam penegakan hukum internasional di seluruh dunia.

"Tujuh juta pound lagi akan dikembalikan ke pemilik yang sah,” isi pengumuman tersebut, seperti dikutip dari Bitcoin.com, Kamis, 3 Maret 2022.

"Sejumlah USD 22,25 juta disita oleh petugas spesialis dari Unit Kejahatan Ekonomi Polisi Greater Manchester pada Juli 2021, setelah intelijen mengarah pada penemuan stik USB yang berisi sejumlah besar Ethereum," jelas pengumuman tersebut.

Meskipun begitu, pengumuman tersebut tidak merinci pengembalian dana korban dalam bentuk kripto atau mata uang fiat. 

Investor kripto yang berbasis di Inggris, AS, Eropa, China, Australia, dan Hong Kong menyetor uang ke dalam apa yang mereka pikir sebagai layanan tabungan dan perdagangan online menggunakan Binance Smart Chain. Namun, scammers kemudian menutup situs tersebut dan mentransfer dana ke rekening mereka sendiri.

Kepala Detektif Inspektur Joe Harrop dari Unit Kejahatan Ekonomi dan Siber GMP berpendapat, layanan penyimpanan dan perdagangan cryptocurrency menjadi semakin populer, dengan proyek yang menawarkan insentif kepada orang-orang untuk menginvestasikan sejumlah besar uang. 

Insentif itu menawarkan token yang kemudian dapat dijual kembali oleh investor untuk mendapatkan keuntungan.

"Siapa pun yang terlibat dalam cryptocurrency dan layanan perdagangan ini didesak untuk sangat berhati-hati dan melakukan banyak penelitian karena masih ada risiko besar. Jika tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, mungkin memang demikian," kata Harrop mengingatkan. 

"Kami percaya mungkin masih ada korban di luar sana dari seluruh dunia yang berhutang sebagian dari uang yang kami kumpulkan setengah tahun lalu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.