Sukses

Kena Abu Rokok Pengendara Motor, Ini Kisah Pria Alami Pecah Pembuluh Darah di Mata

Hal ini tentu saja menjadi peringatan bagi perokok untuk jangan merokok ketika berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi kalian para perokok tentu tahu bahwa ada larangan merokok sambil berkendara di jalan. Aturan larangan merokok sambil berkendara ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman pidana 3 bulan penjara.

Aturan ini tentu saja diberlakukan demi keselamatan pengemudi sendiri dan juga orang lain. Jangan sampai ada korban lain seperti yang dialami oleh seorang pengendara motor ini.

Seorang pria yang diketahui bernama Belva Damario harus mengalami sakit mata serius usai terkena abu rokok dari pengemudi lain ketika berkendara.

Kisahnya viral ketika dirinya mengunggah pengalaman tak mengenakan tersebut di story Instagramnya. Pada unggahannya pemilik akun instagram @belvadamario tersebut menjelaskan kronologi bagaimana tragedi tersebut terjadi.

"Buat yang masih suka nyetir motor sambil ngerokok, plis jangan. Mata kiri gw kemaren kena abu rokok yang masih ada baranya, dengan riding gear lengkap helm + kacamata andalan ternyata masih masuk dari samping," tulis Belva.

Dia juga melanjutkan bahwa matanya terasa perih dan buram usai terkena abu rokok tersebut. Setelah dicek pada bagian matanya terdapat bintik merah. Sesampainya di rumah dia melakukan berbagai cara untuk meredakan rasa sakit dan menghilangkan bintik merah di matanya tersebut mulai dari menyiramnya dengan air hingga meneteskan obat mata.

Namun keesokan paginya bintik tersebut semakin membesar hingga setengah matanya berubah menjadi merah. Dirinya lantas memutuskan untuk memeriksakan matanya ke dokter.

Tak disangka, dokter menyatakan bahwa dia mengalami pecah pembuluh darah. Sang dokter langsung memberikan penanganan dengan menyemprotkan obat dan memberikan salep di bagian kelopak.

Usai mengalami hal tersebut Belva memperingati pengikutnya yang kerap kali merokok sambil berkendara untuk tak melakukannya lagi. Selain melanggar peraturan, tentu saja hal tersebut bisa membahayakan orang lain.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.