Sukses

Cara Mengkafani Jenazah yang Baik dan Benar Sesuai Ajaran Islam

Mengkafani jenazah hukumnya fardu kifayah.

Liputan6.com, Jakarta Tidak ada sesuatu yang kekal di dunia ini. Kematian merupakan sebuah hakikat yang akan menghampiri semua manusia dan seluruh umat-Nya. Tidak ada yang mampu menolak atau menundanya. Kematian menurut Islam adalah kepastian. Hanya Allah yang mengetahui waktu dan caranya

Manusia diwajibkan bertaqwa dengan berbuat kebaikan sepanjang waktu dan mengingat serta menyebut asma Allah setiap detik kehidupannya. Sebab kematian bisa datang kapan saja tanpa mengenal usia, status sosial, ataupun kondisinya.

Yang sehat maupun sakit jika sudah takdir nya maka manusia tak memiliki kemampuan apapun untuk menghindarinya.

Dalam Islam jika ada orang yang mengalami peristiwa kematian atau meninggal, satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Hukum mengkafani jenazah atau mayat adalah fardlu kifayah.

Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Dalam Islam ada cara mengkafani jenazah yang benar. Berikut Liputan6.com telah rangkum cara mengkafani jenazah yang benar sesuai syariat Islam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Dalil mengkafani jenazah

Mengkafani jenazah hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206) 

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

3 dari 5 halaman

2. Kriteria kain kafan

a. Kain kafan untuk mengkafani jenazah lebih utama diambilkan dari harta orang yang meninggal. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta jenazah saat masih hidup daripada untuk membayar hutangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

b. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

c. Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

d. Kain kafan untuk mayat perempuan

Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama. Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita.

e. Jenis kain kafan dan wewangian

Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya. Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

““Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84)”.

4 dari 5 halaman

3. Cara membuat kain kafan

a. Guntinglah kain kafan menjadi beberapa bagian:

b. Kain kafan sebanyak 3 helai sepanjang badan mayit ditambah 50 cm.

c. Tali untuk pengikat sebanyak 8 helai: 7 helai untuk tali kain kafan dan satu helai untuk cawat. Lebar tali 5-7 cm.

d. Kain untuk cawat. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 50 cm lalu dilipat menjadi tiga bagian yang sama. Salah satu ujungnya dilipat kira-kira 10 cm lalu digunting ujung kanan dan kirinya untuk lubang tali cawat.

Lalu masukkanlah tali cawat pada lubang-lubang itu. Dalam cawat ini berilah kapas yang sudah ditaburi kapur barus atau cendana sepanjang cawat.

e. Kain sorban atau kerudung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 90/115 cm lalu melipatnya antara sudut yang satu dengan yang lain sehingga menjadi segi tiga. Sorban ini berguna untuk mengikat dagu mayit agar tidak terbuka.

f. Sarung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 125 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit.

g. Baju. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 150 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayit. Kain itu dilipat menjadi dua bagian yang sama. Lebar kain itu juga dilipat menjadi dua bagian sehingga membentuk empat persegi panjang.

Lalu guntinglah sudut bagian tengah menjadi segi tiga. Bukalah bukalah kain itu sehingga bagian tengah kain akan kelihatan lubang berbentuk belah ketupat. Salah satu sisi dari lubang itu digunting lurus sampai pada bagian tepi, sehingga akan berbentuk sehelai baju.

5 dari 5 halaman

4. Cara mengkafani jenazah

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada yang sudah disediakan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini