Sukses

Viral Pemotor Kawal Ambulans Ditilang, Bagaimana Aturannya?

Viral video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial. Simak aturannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial. Video tersebut disebarkan akun Instagram @infojakbar24 pada 11 Desember 2023 lalu.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah ambulans sedang melintas di sebuah ruas jalan. Ada pemotor yang mengawal ambulans tersebut.

Tak lama kemudian, seorang polisi tampak memberhentikan iring-iringan ambulans tersebut. Salah seorang pemotor yang mengawal ambulans diminta menepi dan akhirnya ditilang.

"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci. Sopir mobil pembawa pasien sempat debat karena sepeda motor itu merupakan timnya yang sedang kawal pasien sakit.

Akibat sepeda motor itu dihenti, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang.

Lokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," tulis akun Instagram @infojakbar24.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buka suara mengenai sanksi tilang yang diberikan petugas terhadap pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman mengungkapkan, pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan berkendara di jalan raya, salah satunya pemakaian rotator. Termasuk, tindakan pengawalan yang hanya diperkenankan dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Karena enggak boleh, bahaya itu. Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan. Itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," kata Latif saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans masuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain ambulans, ada juga kendaraan lain. Berikut penjelasannya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengawalan terhadap kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan harus dikawal oleh petugas kepolisian.

"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," demikian bunyi ayat (1) Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawal Ambulans, Warga Sipil Bisa Ditilang

Sementara, warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Latif pun menghimbau untuk masyarakat jangan melakukan pengawalan terhadap ambulans. Meski, ambulans tidak dikawal, sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas.

"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan," ucap Latif.

"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," tambah dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini