Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam dalam Video Ini

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam. Video tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Mei 2023.

Unggahan video tersebut diawali dengan cuplikan foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan rompi oranye bersama dua orang lain yang di bagian punggungnya terdapat tulisan "TAHANAN KPK" selain itu juga terdapat empat orang mengenakan masker, rompi dan topi sedang menunjukkan benda yang menyerupai uang.

Dalam video tersebut terdapat tulisan "DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK".

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut."MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG JADI TERS4NGK4 OLEH KPK"

Dalam video menayangkan seputar kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung dan membahas terkait dengan kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Video tersebut diawal dengan narasi "Jokowi lewati jalan rusak parah di Lampung, publik bilang cara elit permalukan gubernur"

Kemudian dilanjutkan dengan suara wawancara kepada Jokowi tentang tanggapannya terhadap jalan rusak.

"Jalannya mulus, enak, dinikmati, sampai Pak Zul tadi tidur saya juga tidur. Karena mulus sampai di mobil tadi tidur" kata Jokowi.

Benarkah  klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam, dengan menyimak video tersebut secara utuh. Dari hasil pengamatan tidak ditemukan narasi atau keterangan Gubernur Lampung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Serach dengan kata kunci 'Gubernur Lampung tersangka KPK'. Tidak ditemukan artikel dari situs berita yang valid memberitakan tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung oleh KPK.

Penelusuran kembali dilanjutkan dengan menggunakan foto pembuka video sebagai bahan penelurusan menggunakan Yandex dan Google Image. Namun tidak ada foto yang dimuat oleh situs berita yang valid.

Cek Fakta Liputan6.com kembali menelusuri foto tersebut dengan memotong foto pada bagian dua orang yang mengenakan topi sedang menunjukan barang menyerupai uang.

Penelusuran foto dua orang  yang sedang memegang barang berupa uang tersebut muncul pada beberapa situs berita.

<p>Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam</p>

Salah satunya dimuat dalam artikel berjudul "KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI" yang dimuat situs tirto.id.

 

Situs tersebut memuat foto yang identik, diberi keterangan sebagai berikut.

"Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama."

 

 

<p>Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam</p>

Sumber: 

https://tirto.id/kpk-periksa-2-pejabat-kemenpora-terkait-kasus-suap-hibah-koni-ddeg

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam tidak benar.

Dalam video tersebut tidak ada narasi atau keterangan terkait penetapan tersangka Gubernur Lampung oleh KPK, salah satu cuplikan foto yang digunakan merupakan hasil editan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.