Sukses

Menangis Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal: Maafkan Anakmu Ini Ibu

Pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal beberapa kali menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Satu di antaranya saat menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya. Pada momen itu, Ricky Rizal menyampaikan bahwa sang ibu merupakan orang yang paling dia cintai.

"Maafkan anakmu ini ibu, sudah membuat ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang sangat saya sayangi di dunia ini. Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan keselamatan dan perlidungan kepada beliau," kata Ricky Rizal sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal juga mengingat perjuangan ibunya dalam membesarkan dia dan adiknya. Sang ibu, kata Ricky Rizal, mengingatkan agar selalu beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

"Mengorbankan segalanya, demi anak-anaknya. Beliau selalu mengingatkan kepada kami, tempat terbaik bergantung hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Saya percaya bahwa doa ibu selalu mengiringi langkah saya dan menyelematkan saya dari musibah," ucap Ricky Rizal.

Ricky Rizal mengaku, sang ibu tetap sabar dan memberi dukungan saat dirinya menghadapi masalah hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saat ini usia beliau sudah lanjut, harus mengalami cobaan dan yang sangat berat. Namun beliau selalu sabar, selalu ikhlas, Selalu menguatkan dan mengingatkan saya bahwa Allah akan memberikan pertolongan kepada kami," tambah Ricky Rizal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.