Sukses

Cek Fakta: Tidak Perlu Terapkan Protokol Kesehatan usai Divaksin Covid-19? Simak Fakta Sesungguhnya

Beredar di media sosial postingan terkait ajakan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan usai mendapatkan vaksin covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait ajakan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan usai mendapatkan vaksin covid-19. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu akun yang mempostingnya bernama Gaes Pardi. Dia mengunggahnya di Facebook pada 16 Januari 2021.

Dalam postingannya terdapat foto mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan tulisan isi UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 bagian kesatu pasal 5. Sedangkan di narasi postingan bertuliskan sebagai berikut:

"VAKSIN ITU ARTINYA ZAT YG SENGAJA DIBUAT UNTUK MEMBUAT KEKEBALAN TUBUH TERHADAP PENYAKIT TERTENTU.JADI,VAKSIN COVID19 YG DISUNTIKKAN KE DALAM TUBUH ANDA TUJUANNYA AGAR TUBUH ANDA KEBAL TERHADAP VIRUS COVID19.

JIKA ANDA SUDAH DISUNTIK VAKSIN COVID19, MAKA ANDA TIDAK PERLU LAGI PAKEK MASKER,CUCI TANGAN,DUDUK BERJAUHAN DAN SEBAGAINYA KARENA ANDA SUDAH KEBAL TERHADAP VIRUS COVID19.

TAPI,JIKA ANDA SUDAH DI SUNTIK VAKSIN COVID19, TAPI MASIH SAJA DISURUH PAKEK MASKER,DISURUH CUCI TANGAN,DUDUK BERJAUHAN DAN SEBAGAINYA,BERARTI YG DISUNTIKKAN KE ANDA ITU BUKAN VAKSIN TAPI VAKCIN(VALUTA KEUANGAN CINA)...

VAKSIN KALAU NGAK MEMBUAT KITA KEBAL DARI VIRUS,ITU SIH VAKSIN BOHONG BOHONGAN.."

Lalu benarkah ajak untuk tidak menerapkan protokol kesehatan usai mendapatkan vaksin covid-19?

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi dr Muhamad Fajri Adda'i. Ia menjelaskan bahwa antibodi di dalam tubuh manusia butuh waktu untuk muncul setelah divaksin. Khusus vaksin Sinovac, antibodi ini muncul setelah 14 hingga 28 hari pasca dua dosis suntikan.

"Respons orang dalam menerima suntikan lalu menimbulkan antibodi berbeda-beda, ada yang cepat ada yang lamban, intinya butuh waktu pasca vaksinasi. Vaksin memang melindungi tapi tidak 100 persen, untuk mencegah penyakit masuk ya hanya dengan jalan menerapkan protokol kesehatan," ujar dr Fajri, sapaan akrabnya ketika dihubungi, Senin (18/1/2021).

"Untuk vaksin Sinovac sendiri tidak didesain untuk tidak menularkan jika seseorang terinfeksi. Vaksin Sinovac dan juga vaksin covid-19 lainnya saat ini hanya untuk mencegah seseorang jika terinfeksi mengalami gejala," katanya menambahkan.

"Makna efikasi 65 persen sendiri untuk vaksin Sinovac adalah ketika Anda divaksin maka risiko Anda terinfeksi virus covid-19 dan bergejala adalah turun 65 persen. Tapi masih ada risiko 35 persen terkena gejala berat, dan memang vaksin tidak ada yang 100 persen menjamin tidak terinfeksi."

"Untuk sekarang sendiri kita tidak boleh tenang meski sudah divaksin. Pasalnya herd immunity sendiri mungkin baru dicapai dalam waktu 15 bulan, bahkan ada yang memprediksi dua tahun."

Berikut publikasi Sinovac terkait lama munculnya antibodi dalam tahap uji klinis 1 dan 2....

Sedangkan ini adalah data dan fakta vaksin Sinovac yang dirilis BPOM...

Selain itu ada juga artikel berjudul "Fungsi Vaksin COVID-19 Tidak Akan Optimal Tanpa Disiplin Protokol Kesehatan 3M" yang tayang di Liputan6.com, 4 Desember 2020. Di sana terdapat penjelasan dari pakar imunisasi dr Elizabeth Jane Soepardi, MPH.

Jane menegaskan, vaksinasi tidak menjamin 100 persen orang tersebut tidak tertular. Walaupun sudah divaksin dengan vaksin yang sangat ampuh, tidak menjamin antibodi terbentuk sepenuhnya. Karenanya Jane kembali mengingatkan, protokol kesehatan 3M tetap harus dijaga meski seseorang telah mendapat vaksinasi COVID-19.

"Seluruh protokol kesehatan yang dipakai semua negara berasal dari WHO. Protokol tersebut juga tidak asal dan harus dibuktikan dengan penelitian. Oleh sebab itu, jika melakukan disiplin 3M maka risiko penularan akan sangat minim," katanya mengingatkan.

Penelitian WHO menyatakan bahwa jika tidak menggunakan masker maka kemungkinan tertular 100 persen. Jika hanya menggunakan masker kain biasa, maka bisa menurunkan risiko tertular 45 persen. Kalau menggunakan masker bedah dapat menurunkan risiko tertular 70 persen. Dan jika menjaga jarak aman minimal 1,5 meter, bisa menurunkan risiko 80 persen. Mencuci tangan juga dapat menurunkan risiko tertular COVID-19 hingga 35 persen.

Ada juga artikel berjudul "Satgas Covid-19 soal Raffi Ahmad: Sudah Divaksin Harus Patuhi Protokol Kesehatan" yang tayang di Liputan6.com pada 14 Januari 2021. Di artikel tersebut, terdapat penjelasan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Pada prinsipnya siapapun yang sudah menerima vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan sampai pandemi nanti dinyatakan berakhir," kata Wiku.

Epidemiolog juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan usai divaksin. Hal ini seperti dijelaskan dalam artikel berjudul "Epidemiolog: Bukan Berarti dengan Adanya Vaksin COVID-19, Kita Lupa dengan 3M" yang tayang 9 Desember 2020.

Masdalina Pane, Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia mengatakan bahwa vaksin hanyalah salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap COVID-19.

"Jadi memberikan perlindungan kepada mereka yang divaksin, ketika mereka terinfeksi, atau mencegah agar saat terinfeksi tidak menjadi parah. Jadi 3M protokol kesehatan, itu tetap harus kita lakukan. Karena secara evidence, sudah diakui mampu mencegah (COVID-19) dengan lebih mudah," ujarnya.

"Jadi vaksin adalah salah satu cara untuk mencegah, tetapi bukan berarti dengan adanya vaksin lalu kita melupakan protokol kesehatan yang sudah kita lakukan selama hampir 10 bulan."

Lalu bagaimana cara kerja vaksin Sinovac? Simak dalam artikel berikut ini....

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang mengajak untuk tidak menerapkan protokol kesehatan usai mendapat vaksin covid-19 adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.