Sukses

[Cek Fakta] Hoaks Daftar Biaya Tilang Terbaru

Daftar biaya tilang beredar di media sosial. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang daftar biaya tilang beredar di media sosial. Kabar ini viral dalam sebuah pesan berantai.

Kabar ini salah satunya beredar di facebook, seperti yang diunggah oleh akun facebook Akung Bikers Mxcc pada 27 Agustus 2019.

Akun facebook Akung Bikers Mxcc menjabarkan, beberapa tarif atau biaya tilang, mulai dari tidak membawa STNK sampai melanggar lalu lintas.

Berikut narasinya:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNK Rp. 50,0002. Tdk bawa SIM Rp. 25,0003. Tdk pakai Helm Rp. 25,0004. Penumpang tdk Helm Rp. 10,0005. Tdk pake sabuk Rp. 20,0006. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.0007. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,0009. Perlengkapan mobil Rp. 20,00010. Melanggar TNBK Rp. 50,00011. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,00012. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.Dicopy dari Mabes PolriInformasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 🚫 🚷 🚸⛔⚠🚥🚦🚓🚧🎫💰 JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.WASPADALAH"Semoga bermanfaat"," tulis akun facebook Akung Bikers Mxcc.

Konten yang diunggah Akung Bikers Mxcc telah 20 ribu kali dibagikan dan mendapat 2.200 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri, kabar daftar biaya tilang yang viral ternyata tidak benar. Fakta ini sebagaimana dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Heboh Pesan Berantai Daftar Biaya Tilang, Ini Kata Polisi".

Dalam artikel tersebut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa membantah informasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan berantai mengenai daftar biaya tilang tersebar melalui aplikasi chat. Tidak hanya soal harga tilang, pesan tersebut juga berisi mengenai hadian Rp 10 juta bagi anggota polisi yang dapat membuktikan masyarakat yang berupaya menyuap petugas lalu lintas yang tengah menilang.

"Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 8 September 2017 malam.

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

"Bukan instruksi Kapolri itu, tapi memang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," jelas Royke.

Dalam pesan tersebut juga tertulis imbauan masyarakat agar jangan menerima ajakan bila ada polisi yang hendak berdamai saat menilang. Sebab, bisa jadi hal itu adalah upaya jebakan agar polisi yang mengajak damai tersebut berupaya untuk mencari kesalahan dan menuduhkan upaya suap.

Menanggapi hal itu, Royke mengimbau masyarakat tidak melanggar lalu lintas, apalagi berupaya menyuap petugas saat ditilang.

"Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya," tegas mantan Kapolda Papua Barat ini.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Daftar biaya tilang yang viral di media sosial bukan berasal dari Polri. Daftar tersebut hanya ditulis oleh seseorang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Narasi yang disampaikan oleh akun facebook Akung Bikers Mxcc tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kabar tersebut merupakan isu lama yang terus berulang setiap tahunnya.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.