Update Virus Corona Covid-19 di Indonesia 15 Juli 2020: Ada 1.522 Kasus Baru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, hari ini sebanyak 1.414 orang dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona.

Diperbarui 15 Juli 2020, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.522 kasus virus corona covid-19 bertambah di Indonesia pada Rabu (15/7/2020). Dengan demikian kasus virus corona di Indonesia suda mencapai 80.094.

Namun, juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, hari ini sebanyak 1.414 orang dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona.

"Sehingga total pasien yang sembuh menjadi 39.050 orang," ungkap Yurianto lewat konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta.

Kemudian, penambahan kasus meninggal akibat virus Corona Covid-19 juga kembali terjadi hari ini.

Bertambah 87 orang hari ini, maka total akumulatif pasien yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 telah mencapai 3.787 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 14 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

Saksikan video covid-19 di bawah ini:

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi. Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres). Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona. Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Halaman
Show All
Cakrayuri Nuralam, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan