Sukses

Kemenpora Ajukan Banding, PSSI: Buang-Buang Energi

Faisal Abdullah menyiapkan materi banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Faisal Abdullah menyiapkan materi banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi langkah Kemenpora yang mengajukan banding, Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan merasa konfik Federasi Sepak Bola dan Menpora bakal berlarut-larut. Terlebih, Kemenpora menolak opsi berdamai. Faisal melihat terdapat ada alasan-alasan yang perlu dipertimbangkan dan bakal dimasukkan dalam memori banding.

"Secara utuh, kami tidak menerima. Jangan kita mengomentari hal-hal non teknis," kata Faisal yang menjabat sebagai Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga itu.

Aristo menilai, langkah banding Kemenpora menghabiskan energi. "Kalau Kemenpora banding, kondisinya balik ke penetapan penundaan atau putusan sela. Bukan balik pada kondisi awal SK diturunkan," ujar Aristo setelah sidang PTUN, Selasa 14 Juli 2015.

Menurut Aristo, karena putusan SK pembekuan PSSI dari Menpora ditunda, SK itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak boleh menggelar kegiatan, termasuk membentuk Tim Transisi."Kalau Kemenpora bilang mengeluarkan SK lagi selain SK 01307, itu ngawur," ujar pria berkacamata itu.

Di lain pihak, pelaku sepakbola Tanah Air, Rahmad Darmawan sendiri meminta semua pihak menghormati putusan PTUN.

Menanggapi putusan Pengadilan, pelaih Persija Jakarta itu menilai, idealnya Menpora Imam segera mencabut SK pembekuan PSSI. Karena jika Menpora banding, tentu kisruh ini tidak menemukan titik terang.

"Saya minta semua pihak menghormati hasil putusan ini. Sudah, jangan diperpanjang lagi. Karena yang menjadi korban adalah pelaku sepakbola," harap RD, yang pernah menukangi Persebaya Surabaya dan Sriwijaya FC itu. (Ris/Rjp/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini