Ombudsman: Tak Semua Izin Lambat Itu Maladministrasi, Ini Batas Pengawasannya

Anggota Ombudsman Radian Syam menilai, pemerintah harus memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Radian Syam menekankan kepastian hukum sebagai fondasi kemudahan berusaha.

"Kemudahan berusaha bukan sekadar penyederhanaan regulasi, melainkan juga ujian terhadap kualitas negara hukum," ujar Radian dalam Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia merinci enam standar perbaikan layanan perizinan, yakni transparansi, kepastian prosedur, kepastian waktu, tanggung jawab, konsistensi, dan keterlacakan.

Menurut Radian, digitalisasi perizinan tidak cukup dengan memindahkan formulir ke sistem elektronik.

"Digitalisasi harus memperkuat transparansi, keterlacakan, dan akuntabilitas dari sebuah proses," ungkapnya.

Untuk industri workspace dan virtual office, ia menilai kejelasan syarat administrasi dan konsistensi layanan menjadi kunci. Namun, kemudahan tidak boleh menghapus kewajiban.

"Negara harus memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban hukum, bukan menghilangkan kewajiban hukum yang sah," tegasnya.

Radian menekankan Ombudsman bukan pengganti instansi pemberi izin. "Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi tidak menggantikan kewenangan perizinan," ucap dia.

Ia mengingatkan, tidak setiap keterlambatan atau penolakan izin otomatis merupakan maladministrasi. Penilaian harus berdasarkan fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan.

"Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap keterlambatan atau penolakan merupakan maladministrasi yang terjadi. Penilaiannya harus didasarkan sekali lagi, fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan. Formalisasi usaha juga memudahkan kepatuhan atas melindungi sebuah kepastian," kata dia.

BKPM Dorong Aturan Jelas

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Imam Soejoedi, menyoroti dampak ketiadaan aturan bagi UMKM.

"Jangan sampai karena tidak ada aturan mengenai virtual office, UMKM takut berusaha dengan kantor yang tercatat," ujar dia. Menurutnya, layanan itu membantu menekan belanja modal (capex) dan operasional (opex).

Imam memaparkan, realisasi investasi Januari-September 2026 mencapai Rp 1.539,2 triliun, tumbuh 7,3% Pemerintah menargetkan investasi Rp 13.032 triliun pada 2025-2029 demi pertumbuhan ekonomi 8%.

Ia menyebut perizinan kini berbasis risiko dengan service level agreement (SLA) dan terintegrasi lewat OSS. "Kami diminta memberikan karpet merah bagi pelaku usaha," katanya.

Imam berharap PERJAKBI bersama HIPMI terus menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperkuat ekosistem bisnis.

"Saya mendorong PERJAKBI bersama HIPMI dapat terus menjadi mitra strategis kita pemerintah dalam memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia termasuk melalui penyediaan layanan perkantoran yang mendukung pertumbuhan usaha," ucapnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6