Sukses

BI: Pengetatan Modal Perbankan Tak Ganggu Penyaluran Kredit

Bank Indonesia menilai, pengetatan penyertaan modal bank tidak menganggu fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.

Langkah lembaga perbankan untuk melakukan ekspansi pada perusahaan non-bank tampaknya harus terhenti.  Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai ketentuan itu tidak mengganggu fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan soal penyertaan modal perbankan yang hanya mengizinkan bank untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Kebijakan BI ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal yang mulai berlaku sejak 22 November 2013.

Direktur Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Bank Umum Bank Indonesia (BI), Trisnawati Gani mengatakan, meskipun adanya peraturan ini, namun penyertaan modal bank ke perusahaan keuangan diyakini tidak akan mengganggu dan mengurangi fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.

"Dengan adanya ini tidak akan menghilangkan fungsi intermediasi pada bank, karena ada batasan-batasan dalam penyertaan modal bank," ujarnya saat media briefing di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2013).

Dia menjelaskan, peraturan PBI lama ada batas penyertaan modal oleh bank ke perusahaan keuangan sebesar 25% dan berlaku untuk semua bank sedangkan pada PBI yang baru ini, persentase penyertaan modal disesuaikan berdasarkan BUKU.

"PBI ini bukan mengatur hal baru, tetapi menyempurnakan PBI yang sebelumnya. Untuk PBI lama dicabut, karena perubahan pasal yang cukup banyak, di sini kita juga telah melakukan harmonisasi antara PBI baru dan PBI lama," tutur Trisnawati.

Trisnawati menyebutkan, untuk bank pada Bank Umum Kelompok Usaha/BUKU I, tidak boleh menyertakan modal, pada bank di kelompok BUKU II bisa melakukan penyertaan modal sebesar 15% dari modal bank. Pada BUKU III sebesar 25%, dan pada bank-bank yang berada pada kategori BUKU IV penyertaan modalnya maksimal 35% dari modal bank.

Selain itu, dari segi manajemen risiko konsolidasi, yang pada PBI lama belum diatur, sedang pada PBI telah diatur seperti penyertaan modal pada anak perusahaan tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam BMPK serta peningkatan penyertaan modal (non cash) dan penyertaan modal yang berasal dari deviden daham pada perusahaan anak yang sama dikecualikan dari batas penyertaan modal.

Dia sendiri mengakui, kegiatan penyertaan modal ini memang merupakan salah satu kegiatan usaha bank, namun menurutnya hal tersebut bukan merupakan kegiatan utama yang menunjang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

 "Umumnya bank melakukan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan nasabah," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini