Sukses

Ayo Laporkan SPT Tahunan Pakai Sistem e-filing

Seluruh Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan memakai internet.

Seluruh Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan sudah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-filing.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, saat ini sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing.

"Dua layanan itu, yakni e-filing melalui website www.pajak.go.id bagi WP Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS dan layanan e-filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk. Ini ditujukan bagi seluruh WP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Aplikasi tersebut bisa diperoleh di www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.
Kismantoro menambahkan, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, WP lebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak.

E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada WP dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

"Setelah mempunyai e-Fin, WP harus mendaftarkan diri melalui website dan penyedia jasa aplikasi tersebut," lanjut dia.

Sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2014-2015, Kismantoro bilang, Ditjen Pajak telah menyempurnakan aturan mengenai e-filing yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 dan diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013.

Dalam aturan tersebut, jangka waktu keputusan atas permohonan e-Fin diperpendek menjadi satu hari kerja yang sebelumnya dua hari kerja.

"Lampiran atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT serta Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Jadi penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh bisa melalui pos atau jasa ekspedisi kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar," kata dia.  (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini