Sukses

Asing Kini Boleh Berbisnis di Lima Sektor Ini, Apa Saja?

Asing kini bisa menjadi pengelola Bandara dan Pelabuhan di Indonesia. Tapi dengan persyaratan tertentu, apa itu?

Pemerintah akhirnya menyelesaikan draft revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) menyusul rilis paket kebijakan ekonomi Kemudahan Berusaha oleh Wakil Presiden Boediono. Dari keputusannya kali ini, pemerintah menetapkan lima sektor baru yang dibuka bagi kepemilikan asing serta 10 bidang masuk dalam relaksasi DNI.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, menjelaskan sektor usaha yang kini dibuka untuk pemodal asing tersebut berkaitan dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) untuk kepemilikan asing.

Diantara sektor bisnis yang dibuka untuk pemodal asing adalah kebandaraan, pelabuhan yang terbatas pada aspek pengelolaan bukan kepemilikan aset, serta penyelenggaraan terminal darat dan terminal barang.   

"Sektor terminal darat dan terminal barang dibuka dengan porsi kepemilikan asing bisa 49% dari sebelumnya tidak ada. Kalau bandara dan pelabuhan pengelolaannya bisa KPS, tapi kepemilikannya oleh Pelindo, Angkasa Pura," kata dia di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Selain lima sektor usaha yang baru dibuka tersebut, pemerintah juga menetapkan kelonggaran kebijakan dengan menaikkan posri saham kepemilikan asing di 10 bidang usaha. Kesepuluh sektor usaha itu diantaranya industri farmasi, wisata alam, distribusi film, bidang keuangan, pengujian kendaraan bermotor (KIR).

"Industri farmasi sudah terbuka tapi setelah melihat perkembangan dan farmasi nasional kita tidak kuat, maka persyaratan asing yang tadinya 75% menjadi 85%," lanjut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.

Pada daftar kali ini, pemerintah juga mengalihkan dua sektor usaha ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sektor pertama adalah industri wisata alam yang sebelumnya masuk ranah sektor kehutanan. Pemerintah ingin mendorong kepemilikan asing dari 45% menjadi 70%. Sektor usaha lainnya adalah distribusi film yang sebelumnya dibawah naungan sektor perdagangan.

Sementara itu, Hatta bilang, industri telekomunikasi untuk jaringan penyelenggaraan jaringan telepon dari 49% kini seragam menjadi 65%.

"Tadinya 100% milik kita, tapi nanti asing bisa masuk dengan porsi 49%. Dan untuk ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dilonggarkan menjadi 51%. Sedangkan di bidang keuangan untuk lembaga pembiayaan tadinya 80% menjadi 85% (modal ventura)," ujar Hatta.

Diakuinya, draft revisi DNI tersebut masih harus kembali diselesaikan pekan depan. Sehingga relaksasi DNI yang mendukung investasi tersebut dapat berlaku pada tahun ini.

"Sangat penting menjaga hal-hal yang menyangkut investasi dan mendorong sektor usaha kecil dan menengah bisa lebih berkembang. Investasi lebih ramah dengan tetap menjaga kepentingan nasional," pungkas dia.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini