Sukses

Timah Kini Wajib Diperdagangkan Melalui Bursa

Kementerian Perdagangan meluncurkan transaksi perdana bursa timah melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI atau ICDX)

Perdagangan komoditas timah kini lebih mudah. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan transaksi perdana bursa timah melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI atau ICDX) yang dibuka secara resmi Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pada Jumat (30/8/2013) ini.

Fasilitas ini diberikan karena Indonesia menjadi negara pengekspor timah terbesar, penghasil timah kedua terbesar dan pemilik cadangan timah nomor 5 di dunia.

Dengan metode transaksi dalam bursa ini diharapkan akan membantu pembentukan harga timah yang lebih transparan, sehingga nantinya harga timah Indonesia dapat menjadi referensi harga timah dunia.

"Jadi alangkah indahnya kalau kita sendiri bisa mengontrol harga komoditas-komoditas yang kita hasilkan sendiri," ujar dia di Hotel Rizt Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).

Timah sendiri dinilai memegang peran dalam struktur perolehan nilai ekspor produk pertambangan dimana Indonesia menjadi produsen timah dengan pangsa pasar sebesar 21,1% dari total produksi dunia.

Transaksi timah melalui bursa ini sendiri didasarkan pada kebijakan baru pemerintah melalui Permendag nomor 32/M-MDAG/PER/6/2013 tentang ketentuan ekspor timah. Terhitung hari ini, perdagangan timah batangan untuk tujuan ekspor wajib dilakukan melalui bursa timah ini.

"Peluncuran transaksi fisik timah batangan ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan nilai ekspor timah Indonesia dengan saya saing yang lebih kompetitif," lanjut dia.

Saat ini, total anggota bursa yang siap melakukan transaksi kontrak fisik timah ini berjumlah 12 pelaku usaha, yaitu PT Timah Tbk, PT Tambang Timah, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, H Co.Ltd (Korea), Daewoo International Corporation (Korea), Gold Matrix Resources (Singapura), Great Force Trading (Hongkong), Noble Resources International Put Ltd (Singapura), Purple Products Pvt Ltd (India), Toyota Tsusho Corporation (Jepang).

Lima jenis kontrak yang diperdagangkan di BKDI antara lain TINPB300, yaitu batas maksimal unsur pengotor timble (PB) sebesar 300 part per million (PPM).

Selain itu juga ada TINPB200, TINPB100, TINPB50 dan TIN4NINE yang kandungan timah batangannya 99,99%, di mana satuan per lot untuk pasar timah ini yaitu 5 metrik ton dengan penyerahan ditetapkan di 4 pelabuhan yaitu Muntok, Pangkal Balam, Belitung dan Kundur. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini