Sukses

Pemerintah Akan Susun Sistem Upah Bebas dari Kepentingan Politis

Pemerintah tengah merancang sistem dan aturan upah baru yang dinilai lebih baik jika dilihat dari sisi keinginan pengusaha maupun pekerja.

Pemerintah tengah merancang sistem dan aturan upah baru yang dinilai lebih baik jika dilihat dari sisi keinginan pengusaha maupun pekerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, sampai saat ini sistem dan aturan upah banyak diperoleh berdasarkan pertimbangan politis dari pemerintah daerah (pemda) yaitu kepala daerah.

"Saya tahu seperti itu, pemda banyak yang tidak bijaksana, karena kepentingan inilah, itulah, tetapi yang jelas banyak kepentingan politisnya. Maka dari itu, saya sedang meracang sistem dan aturan baru untuk yang kami kasihkan kuasanya, sehingga bisa berkenan baik untuk pengusaha dan buruh," ujar Hidayat di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Menurut dia, ada beberapa daerah menetapkan standar kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) di atas besaran yang sudah disetujui pihak ketiga (tripartit).

Namun Hidayat enggan menuturkan, pemda yang memberlakukan standar UMP di atas berdasarkan persetujuan pihak ketiga.

"Adalah yang minta 40%, namun yang disetujui 70%, karena mau Pilkada, inilah dan itulah. Penetapan yang seperti itu tidak boleh terjadi. Kalau pihak ketiga harus diputuskan secara baik, supaya bisa bersatulah, jangan terpecah seperti itu," tegas Menperin.

Hidayat juga mengingatkan bagi kalangan dan oknum yang mengganggu perjalanan industri seperti demo secara anarkis, maka akan ada hukuman setimpal yang diberikan pemerintah kepada okum yang bersalah.

"Kalau ada serikat buruh yang melakukan kekerasan fisik. Maka kami (pemerintah) bertekad menghadapinya sekuat mungkin. Agar tidak menghambat industri ini yang sedang berkembang. Tapi, kita tetap menjadi naungan, bagi siapa saja yang meminta perlindungan," jelas Hidayat. (Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini