Sukses

Korban Judi Online Bakal Terima Bansos, OJK Angkat Bicara

Menko PMK Muhadjir Effendy mewacanakan korban judi online bisa menerima bansos. Hal ini direspon OJK. Setuju nggak?

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengakui pernyataan dari Menko PMK tersebut tentunya menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

“Sebenarnya ini ya, kalau sesuatu yang baik itu ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan itu jadi pro and cons ya. Kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah, kita bantu (bansos). Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi oh kalau aku kepepet karena judol, ada yang bantuin,” kata Friderica saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Untuk OJK sendiri, kata perempuan yang disapa Kiki ini, pihaknya tidak membenarkan perilaku judi online. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya jangan sampai orang itu terjebak judi online,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena judi online itu sangat menyeramkan dampaknya, lantaran banyak masalah yang timbul akibat judi online. Seperti ada yang terpaksa menggunakan pinjaman online ilegal untuk bermain judi online. Bahkan yang terbaru, kasus istri yang membakar suaminya lantaran sang suami menggunakan uang rumahtangganya untuk bermain judi online.

“Karena biasanya ketika udah judi itu apa aja kan barang di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas hutang kayak pinjol dan lain-lain, mereka pasti pake. Dan udah ada terbukti yang kasus-kasus itu ya, yang mahasiswa itu karena judi online, dia sampe pinjol ilegal. Jadi kita terus edukasilah,” ujarnya.

Iklan Judi Online Merajalela

Sebelumnya, Kiki mengatakan dalam penanganan judi online secara prinsip akar masalahnya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo.

Kiki mengungkapkan terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media social seperti di platform Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok dan lainnya.

Adapun langkah yang disiapkan OJK untuk tahun 2024 tentunya akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.

2 dari 3 halaman

Judi online Apakah Dosa?

Dalam Islam, judi online dianggap haram (dilarang) berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah dasar-dasar yang mendukung pandangan ini:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang perjudian dalam beberapa ayat, antara lain:

Surah Al-Baqarah (2:219):

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Surah Al-Ma'idah (5:90-91):

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

2. Hadis

Hadis juga memperkuat larangan judi. Misalnya, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mengatakan kepada temannya: 'Mari kita bermain judi,' hendaklah ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

3 dari 3 halaman

Apa saja dampak negatif dari judi?

Dampak Negatif Judi

Judi, termasuk judi online, memiliki banyak dampak negatif seperti:

  • Kecanduan: Membuat individu kecanduan, sehingga mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban.
  • Kerugian Finansial: Menyebabkan kerugian besar dan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam hutang.
  • Kerusakan Moral: Memicu perilaku tidak etis, penipuan, dan manipulasi.
  • Disintegrasi Sosial: Menghancurkan hubungan sosial dan keluarga akibat konflik yang disebabkan oleh kerugian judi.