Sukses

Raih WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK, Bos LPS Janji Bakal Tingkatkan Kinerja

LPS kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Liputan6.com, Jakarta Laporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

"Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2023 (LHP 2023) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, di Jakarta (14/6/2024).

Purbaya menekankan dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.

"Khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS pun telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini dapat dilakukan secara reguler," tambahnya.

Menurutnya, capaian ini dapat menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Yang tidak kalah penting, kami tentu selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Adapun dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.

Selanjutnya LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus Dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.

2 dari 3 halaman

Apa yang dimaksud dengan lembaga penjamin simpanan?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya.

 

3 dari 3 halaman

Apa saja yang dijamin oleh LPS?

Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank dengan prinsip syariah yang berbentuk: Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.