Sukses

Hati-hati Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Pelaku pinjol ilegal akan menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, terus menghimbau masyarakat agar berhati-hati terkadap modus penipuan.

Terdapat empat modus penipuan yang marak beredar di masyarakat, pertama, modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata Friderica dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Kedua, modus penipuan penawaran pekerjaan. Korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

Ketiga, penipuan phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp. Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

Keempat, penipuan dalam bentuk penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation). Korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

 

2 dari 3 halaman

Edukasi Keuangan

"Terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Adapun upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan).

Kemudian, melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK.

 

3 dari 3 halaman

Literasi Keuangan

Selain itu, OJK juga melakukan penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan; Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi; penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Terakhir, OJK juga melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.