Sukses

Kabar Terbaru: 16.451 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Sudah Dikeluarkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan update penyelesaian kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan update penyelesaian kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan per 26 Mei 2024 telah diselesaikan sebanyak 16.451 kontainer atau 62,3 persen dari total kontainer tertahan yang mencapai 26.415 kontainer di dua pelabuhan tersebut.

"Bahwa ada kontainer 26.415 kontainer ada di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Saat ini sudah diselesaikan 16.451 kontainer. Ini artinya 62,3 persen total kontainer sudah diselesaikan," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (27/5).

Adapun rincian total 16.451 kontainer antara lain dari sisi kepabeanan sebanyak 16.552 kontainer, 73 kontainer di reekspor dan 716 kontainer ada di dalam pengawasan Bea Cukai.

"Jangan lupa bahwa meskipun kita melakukan ini kita tetap mengawasi, dalam artinya yang ingin kita selesaikan adalah berhentinya supply chain gara-gara kontainernya nggak bisa keluar, itu memperngaruhi produksi dan ini kita selesaikan," terangnya.

Bendahara Negara itu bilang sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pihaknya terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan, mulai dari meminta para importir untuk submit dokumen, komunikasi dengan pemilik barang, bahkan menjembatani tempat penimbunan sementara.

"Jadi semenjak kami ke Tanjung Priok, ini teman-teman di Bea cukai bekerja 24/7. Kalau kemarin libur empat hari, sekarang mereka nggak ada yang libur mereka terus bekerja. Jadi dalam hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan saya mintakan kepada Dirjen (Direktur Jenderal Bea Cukai) seluruh jajaran Bea cukai dan kita juga menambahkan karyawan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak agar menyelesaikan ini," terang Bendahara Negara itu.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Impor

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas masih tertahan di pelabuhan.

Adapun rinciannya yakni 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

"Saat ini, kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Sejak diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024, pada 18 Mei 2024 Menkeu Sri Mulyani bersama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan sebanyak 30 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak langsung bisa keluar.

3 dari 4 halaman

Industri Tekstil Was-Was, Barang Impor Gempur Indonesia Lagi

Performa Industri Tekstil dan Pakaian Jadi saat ini tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.

Namun begitu, Kementerian Perindustrian mendengarkan masukan dari para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi yang menyatakan kekhawatiran dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.

“Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” ujar Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada triwulan I – 2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.

Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.

Namun demikian, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT atas gempuran produk impor. Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

4 dari 4 halaman

Dibanjiri Impor

Seperti disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung. Para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” lanjut Nandi.

Hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pihaknya berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini