Sukses

PNS Pertama Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Fantastis, Berapa Besarannya?

Pemerintah juga akan menyiapkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah pertama ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tunjangan tersebut dinamakan tunjangan pioneer.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah juga akan menyiapkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah pertama ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tunjangan tersebut dinamakan tunjangan pioneer.

"Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus jadi akan ada tunjangan khusus PNS yang menjadi pioneer pindah tunjangannya," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Menpan RB menegaskan untuk rincian tunjangan ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas. Namun, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan tunjangan pioneer tersebut.

"Seperti apa ini (tunjangan pioneer) dalam waktu dekat akan kita bahas di atas menunggu arahan bapak presiden, karena kami akan laporkan skema-skema insentifnya seperti apa," ujarnya.

Tunjangan Pioneer

Lebih lanjut, mengenai biaya yang terkait dengan tunjangan pioneer pihaknya belum bisa mengumumkan kepada publik, lantaran masih menunggu ratas dengan Presiden.

"Belum bisa umumkan di tempat ini karena masih menunggu ratas. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif. Oh kalau ini kan beda-beda, ada K/L yang tukinnya masih 80 persen, ada yag 70 persen. Ada juga K/L yang tukinnya 100 persen. Itu mempengaruhi nanti selisih tunjangan ini juga kita jadikan tunjangan Pioneer," jelasnya.

Namun yang pasti, MenPAN-RB memastikan tunjangan pioneer akan disiapkan semenarik mungkin, khusus untuk PNS yang pertama pindah ke IKN.

"Jadi, tunjangan pioneer kita siapkan pastinya akan menarik, tapi belum bisa saya sampaikan karena kita akan ratas. Mudah-mudahan minggu depan setelah ratas kita bisa laporkan tapi skemanya sudah kami siapkan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keuntungan PNS Pindah ke IKN: Dapat 1 Unit Apartemen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan hunian berupa satu unit rumah susun.

Kendati begitu, pada tahap awal ini PNS atau ASN yang pindah ke IKN masih harus berbagi satu hunian dengan ASN lainnya.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," kata Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Menpan RB, mengungkapkan Pemerintah telah menyediakan 47 tower hunian yang disiapkan untuk ASN di IKN. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 tower rumah susun yang ditargetkan selesai pada Juni 2024. Sementara sisanya akan rampung pada Desember 2024 mendatang.

Tunjangan KhususSelain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan tunjangan khusus bagi ASN yang pada tahap pertama pindah ke IKN. Tunjangan tersebut dinamakan tunjangan pionir. Untuk rincian tunjangan ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas.

"Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus jadi akan ada tunjangan khusus PNS yang menjadi pionir pindah tunjangannya seperti apa ini dalam waktu dekat akan kita bahas di atas menunggu arahan bapak presiden karena kami akan laporkan skema-skema insentifnya seperti apa," ujar Menpan RB.

3 dari 3 halaman

Biaya Pindah Ditanggung Pemerintah

Tak hanya itu saja keuntungan yang akan didapatkan ASN yang pindah ke IKN. Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga (ART).

Lalu ada komponen yang dibiayai lagi meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini