Sukses

Rafael Alun Trisambodo Bayar Denda Rp 500 Juta dan Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Dalam putusan banding, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 10,07 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian amar putusan banding Rafael Alun Trisambodo yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunggah dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 14 Maret 2024, dikutip dari Antara Sabtu (16/3/2024).

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 atau Rp 10,07 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian dikutip putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Hal ini seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun Trisambodo terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Putusan Banding

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1). Rafael Alun juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

3 dari 6 halaman

KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Ali mengatakan, kasus Rafael Alun ini merupakan terobosan baru bagi KPK dalam strategi penanganan korupsi, yakni bermula dari pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," kata Ali.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo belum menerima vonis 14 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dirinya.

Tak hanya Rafael Alun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menyatakan berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK.

Lantaran kedua pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum inkrah, atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata hakim.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

4 dari 6 halaman

Rafael Alun Terbukti Lakukan Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana 3 tahun.

"Pidana tambahan Rp10.079.95.519 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara," kata hakim.

 

5 dari 6 halaman

Terima Gratifikasi

Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.

 

 

6 dari 6 halaman

Hal yang Meringankan

Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Rafael Alun juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Sementara hal yang meringankan Rafaelun Alun dianggap bersikap sopan di persidangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.