Sukses

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024. 

Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang  menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor.

"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal beda dan segala macem. Nanti kita evaluasi," kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.

"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," jelasnya.

Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang. 

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.

Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai.

"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Kelonggaran Waktu

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak hingga usaha jastip.

Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

"Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan Kadin.

 

3 dari 3 halaman

Bea Cukai

Di sisi lain, Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024.

Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta  menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas 

yang dibatasi kegiatan impornya antara lain:

- Elektronik: jumlah maksimal 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

- Alas kaki: jumlah maksimal 2 pasang per penumpang

- Tas: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang

- Barang Tekstil Jadi Lainnya: jumlah maksimal 5 pcs per penumpang

- Telepon Seluler, Handheld dan Komputer Tablet: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini