Sukses

Mendagri Tito: RUU DKJ Harusnya Rampung 15 Februari 2024, Molor karena Pemilu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, target selesainya RUU DKJ itu menghitung sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harusnya rampung pada 15 Februari 2024. Namun, ternyata pembahasannya harus molor karena hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tito menjelaskan, target selesainya RUU DKJ itu menghitung sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diteken pada 15 Februari 2022. Pembahasan seharusnya menyasar pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diberikan ke DPR RI.

"Undang-undang DKI Jakarta harus direvisi paling lambat 2 tahun semenjak diundangkan Undang-Undang IKN, artinya 15 Februari 2022, 15 Februari 2024 seharusnya Undang-Undang ini sudah selesai," ungkap Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menuturkan, pihak pemerintah sudah menyetorkan DIM sejak Januari 2024 lalu. Namun, pembahasannya terus tertunda karena adanya Pemilu 2024.

Lantaran, para anggota DPR RI banyak yang lebih dulu mengurus kontestasi politik dalam bursa Calon Legislatif (Caleg) di Pemili 2024. 

"Jadi deadlune 15 februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan. Namun, pembahasannnya memang DIM sudah sempat kami serahkan di Januari namun pembahasan tak dilaksanakan," kata Tito.

"Karena saat itu di internal DPR RI ada kebijakan karema lebih mendahulukan kontestasi, kita tau lah untuk perjuangan masing-masing sehingga akhirnya diundur pada sidang ini," ia menambahkan.

Alhasil, rapat kali ini memutuskan untuk mengalihkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ. Tito berharap, bahasannya bisa dikebut sehingga bisa rampung dalam waktu singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gubernur DKJ Tak Ditunjuk Presiden

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara terkait isu Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden. Menurutnya, kedepannya Gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat.

Diketahui, DKJ sendiri merupakan perubahan status dari DKI Jakarta setelah berpindahnya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DK Jakarta akan tetap berdiri sebagai kota besar dan dipimpin seorang Gubernur.

"Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ucap Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menegaskan, sejak awal, draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dikantonginya menyebut pemilihan Gubernur bukan dilakukan dengan ditunjuk Kepala Negara.

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.

Pernyataan Tito itu lantas disambut dengan riuh tepuk tangan dari dalam ruang sidang. Mantan Kapolri itu juga menyinggung soal seharusnya RUU DKJ sudah bisa terbit dalam 2 tahun sejak disahkannya UU IKN.

Itu artinya, seharusnya UU DKJ sudah disahkan pada 15 Februari 2024. Namun, pembahasannya diketahui molor imbas adanya momen Pemilu 2024.

3 dari 4 halaman

Tak Dapat Dana Otsus

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagi), Tito Karnavian menyatakan bahwa Jakarta tidak akan diberi dana otonomi khusus (Otsus) meskipun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta sudah besar.

"DKI enggak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua," ujar Mendagri Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Tito menjelaskan, saat ini PAD Jakarta untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 70 persen. Sehingga, nantinya DKJ akan tetap diberikan sedikit dari APBN.

"Karena PAD itu sudah besar sekali (APBD Jakarta), ada dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya dari PAD," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Mendagri Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang Wapres, Bukan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan turut membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran.

“Pemerintah sudah melakukan langkah awal secara proaktif yaitu mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana, kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Akhrinya disepakati saat itu itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (13/2/2024).

Tito menjelaskan kawasan aglomerasi perlu dilakukan harmonisasi mengingat banyak problem dan program yang saling bersinggungan, salah satunya banjir.

“Prinsip kawasan ini adalah harmonisi pogram perencanaan dan evaluasi secara reguler, supaya on the track. Dan ini perlu ada yang melakukan itu melakukan sinkronisaai ini, ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya Bappenas sendiri, enggak bisa ditangani satu Menko pun tak bisa, ini lintas menko,” kata Mendagri.

Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden (Wapres), sebab tugas presiden sudah banyak.

“Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani wapres. Dan ini mirip yang kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua,” katanya memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.