Sukses

Kemenperin Sebut Perluasan Harga Gas Murah Industri Dapat Untungkan Semua Sektor

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier memandang perluasan industri penerima harga gas murah bisa membawa hal positif.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tak akan memberatkan produsen gas bumi.

Malahan, perluasan kategori industri yang menikmati harga gas murah bisa menimbulkan keuntungan berganda yang positif.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier memandang perluasan industri penerima harga gas murah bisa membawa hal positif. Dia juga menilai hal itu tak akan membebani produsen gas bumi.

"Saya enggak percaya itu memberatkan, industrinya juga beli, bukan dapat gratis. Itu biar saja paling tidak membukakan pikiran, bahwa yang dilakukan pemerintah itu nanti akan mendapatkan nilai tambah lebih banyak lagi," ucap Taufiek, di Kantor Kemenperin, dikutip Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan, multiplier effect nantinya hadir dari berbagai lini. Mulai dari pemasukan pajak atas pembelian gas bumi oleh industri, hingga terbukanya lapangan pekerjaan atas hasil dari industri yang atraktif.

"Dari pajaknya, tenaga kerja, itu yang harus dihitung di situ, jadi overall ngitungnya, jangan satu variabel saja dijadikan 'oh ini memberatkan' bukan. Tapi multiplier effect dari diberikan harga gas USD6 per MMBTU itu memberikan nilai tambah yang luar biasa, PPN-nya bakal meningkat, ini perlu dicatat," tuturnya.

Taufiek menaksir, melalui kemudahan tadi yang menggerakkan sektor industri Tanah Air, akan berdampak juga pada arus investasi yang masuk. Menurut dia, harga gas murah bagi industri jadi pertimbangan investor untuk tanam modal.

"Kedua, investasi akan masuk lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja. Ketiga, harga kita yang dihasilkan oleh industri-industri dengan harga gas yang kompetitif, saya bilang kompetitif itu policy-nya ada di sana (Kementerian ESDM), kompetitif itu industri kita bakal lebih berdaya saing di tingkat regional, ASEAN, bahkan dunia," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemerintah Evaluasi HGBT

Sebelumnya, Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.

"Kita lagi melihat karena itu lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024)

Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.

Masih Terbatas

Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.

Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.

"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Harga Gas Murah Industri, Lanjut atau Setop?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah tengah membahas efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pembahasan harga gas murah bagi industri ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah memulai bahasan dengan Kemenperin mengenai harga gas industri. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.

"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Evaluasi yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.

Perlu diketahui, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja. Diantaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," ujar dia.

Dadan juga menyebut bahasan dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Hasil evaluasi nantinya bisa berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.

"Nah ini lagi tektokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," pungkasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Usulan Perluasan Harus Dikaji

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) merespons usul Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang usul inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menilai rencana itu harus dikaji dengan seksama. Lantaran, itu menyangkut soal penerimaan negara.

"Kita tidak bisa sampai negara minus. Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," ujar Tutuka di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Kalau bisa negara sampai negatif itu enggak bisa. Jadi kalau permintaan itu ya kita harus dievaluasi betul, kayaknya itu kita harus hati-hati betul," tegas dia.

Belum Bisa Dilakukan

Alhasil, Tutuka menekankan, usul perluasan penerima gas murah jadi sesuatu yang belum bisa diimplementasikan saat ini. Sebab, pasokan gas diperkirakan belum bisa mencukupi jika kebijakan itu dilaksanakan.

"Kalau semuanya itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi. Jadi kita harus betul-betul melihat kalau sumbernya udah banyak mungkin ya," ungkap dia.

"Sumbernya kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kita saat ini jumlahnya terbatas," kata Tutuka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.