Sukses

Marak Razia, Penjualan Knalpot Brong Terjun Bebas hingga 80%

Tercatat pada 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 buah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro, mengatakan bahwa adanya razia dari pihak berwajib terkait knalpot aftermarket atau knalpot brong di berbagai wilayah sangat berdampak penjualan. Ia mengaku penurunan penjualan knalpot mencapai 80%.

"Bukannya sangat mengganggu lagi. Ini sekarang sudah terjun bebas (penjualannya), bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen," kata Asep usai menghadiri audiensi pembahasan standarisasi industri knalpot, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (23/2/2024).

 

Asep menjelaskan, industri Knalpot aftermarket merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya.

 

Tercatat pada 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 buah.

Namun, saat ini baru sekitar 20 industri yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Sedangkan di asosiasi ini saja baru 20 brand dan itu sudah hampir 15.000 karyawan. Kalau misalkan dalam jangka waktu 3 bulan ini mungkin sudah berhenti bahkan bisa di PHK (Karyawannya)," ujarnya.

Keluhan 

Sebelumnya, AKSI menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka, karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada Pemerintah agar standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang.

"Ini yang saya harap dari kepolisian, mungkin juga dari pak Menteri (menkopukm) kemarin sudah bisa dinegosiasi. Alhamdulillah ini lagi diurus seluanya mudah-mudahan bisa secepatnya (direalisasi)," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong, Bengkel hingga Modifikasi Rumahan Ikut Dirazia

Sebelumnya, ribuan knalpot brong di musnahkan Ditlantas Polda Banten, usai menggelar razia tiga pekan terakhir. Razia knalpot tidak standar itu bakal terus dilakukan, karena mengganggu masyarakat luas dengan suara bisingnya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan ikut di razia kepolisian.

"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kita zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tetapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, (17/01/2024).

Dirlantas Polda Banten mengaku telah mendapatkan alat pengukur kebisingan kendaraan yang diberikan oleh Korlantas Polri. Personel lalu lintas (lantas) yang bertugas dilapangan telah dibekali alat decibel meter atau dB meter.

"Sudah ada aturan dari Kementerian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya. 

 

3 dari 3 halaman

Surat Ditahan

Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.

Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan ditahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

"Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpotnya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini