Sukses

Usulan Kebutuhan Rekrutmen CPNS 2024 via SIASN Paling Lambat 16 Februari

Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 atau CPNS 2024 paling lambat tanggal 16 Februari 2024.

 

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 atau CPNS 2024 paling lambat tanggal 16 Februari 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu.

Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi – validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN. Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu Ia mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan formasi CPNS 2024 ini dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prioritas Angkat Honorer, Usul Formasi CPNS 2024 Ditunggu hingga 31 Januari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka konsolidasi usulan kebutuhan formasi untuk CPNS 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui aplikasi e-formasi hingga 31 Januari 2024.

"Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non ASN," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Adapun perekrutan CASN 2024 terbuka bagi PPPK khusus bagi pelamar non-ASN/honorer dan CPNS bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.

Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

"Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi," imbuh Anas.

 

3 dari 3 halaman

Bimbingan Teknis

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

"Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D," jelas Aba.

Aba menerangkan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.

"Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin," pungkas Aba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.