Sukses

Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023 Diumumkan, Simak Tata Tertibnya

Berikut tata tertib peserta yang mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan Agung tahun anggaran 2023. Selain peserta, ada juga tata tertib untuk pengantar peserta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil Kejaksaaan Republik tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:Peng-21/C/Cp.2/11/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Adapun waktu pelaksanaan SKD CPNS terbagi menjadi dua jenis, yakni:

a.Hari Jumat terdapat dua sesi dengan waktu pelaksanaan sebagaimana lampiran. Ini dapat dicek lewat website biropeg.kejaksaan.go.id

b.Selain hari Jumat, terdapat empat sesi dengan waktu pelaksanaan sebagaimana lampiran III pengumuman tersebut.

Adapun lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2023 terdapat di 41 lokasi.  Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Berikut tata tertib peserta yang dikutip dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, ditulis Rabu (8/11/2023):

1.Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2.Panitia seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3.Pemberian PIN Registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4.Peserta wajib membawa:

a.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

b.Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

c.Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri

d.Pensil kayu (bukan pensil mekanik)

5.Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6.Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

-Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos)

-Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans)

-Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal)

-Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab

-Tidak menggunakan ikat pinggang

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Larangan untuk Peserta

7.Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:

-buku atau catatan lainnya

-kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis

-senjata api/tajam atau sejenisnya dan

-menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

8.Peserta dilarang:

a.bertanya/berbicara dengan sesame peserta selama seleksi berlangsung

b.menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

c.keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

d.membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

e.merokok dalam ruangan seleksi

9.Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan

10.Peseta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril

11.Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai

12.Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan

13.Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN

14.Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian

Tata Tertib Pengantar Peserta

1.Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan

2.Peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian

3 dari 4 halaman

Jadwal Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dan Ambang Batas Nilai yang Harus Dipenuhi

Sejumlah instansi pemerintahan sudah mulai mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK. Setelah ini, para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes SKD CPNS.

Kejaksaan menjadi salah satu instansi pemerintahan yang banyak dilamar. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.

Ambang Batas Nilai Tes SKD CPNS 

Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.

Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.

Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.4.

Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.

Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:

Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. 

4 dari 4 halaman

Cara Cetak Kartu Ujian

Sebelumnya diberitakan, para pelamar CPNS 2023 dan PPPK telah menuntaskan tahapan awal seleksi CPNS. Sejumlah instansi sudah selesai melakukan pengumuman seleksi CPNS 2023 dan masa sanggahnya.

Lantas, peserta seleksi CPNS 2023 harus mulai mempersiapkan diri untuk melalui tahapan berikutnya, yaiut tes SKD CPNS.

Hanya saja, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS PPPK 2023. Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Tahapan seleksi ini memiliki jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, yaitu SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Nantinya seleksi rekrutmen PPPK berlangsung pada 10 November-4 Desember 2023.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNSDemi mencegah kesalahan, berikut cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023:

Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.

Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN.

Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda.

Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini