Sukses

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Jika Anda adalah salah satu pelamar CPNS atau PPPK tahun 2023 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka mencetak kartu ujian adalah langkah wajib

Liputan6.com, Jakarta Para pelamar CPNS 2023 dan PPPK telah menuntaskan tahapan awal seleksi CPNS. Sejumlah instansi sudah selesai melakukan pengumuman seleksi CPNS 2023 dan masa sanggahnya.

Lantas, peserta seleksi CPNS 2023 harus mulai mempersiapkan diri untuk melalui tahapan berikutnya, yaiut tes SKD CPNS.

Hanya saja, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS PPPK 2023. Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Tahapan seleksi ini memiliki jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, yaitu SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Nantinya seleksi rekrutmen PPPK berlangsung pada 10 November-4 Desember 2023.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS

Demi mencegah kesalahan, berikut cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023:

  1. Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.
  3. Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.
  4. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.
  5. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan Tes SKD CPNS 2023, Simak Jadwal Lengkapnya

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah resmi diumumkan pada 15 Oktober 2023. Adapun pengumuman hasil seleksi tersebut telah ditutup sejak Rabu (18/10/2023) lalu.

Saat ini peserta yang telah lolos seleksi administrasi tinggal mempersiapkan dirinya untuk mengikuti tes SKD CPNS 2023. Perlu diketahui tes SKD merupakan tahap kedua dari rangkaian seleksi CPNS 2023.

 Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Melansir dari Buku Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari BKN, tes seleksi CPNS 2023 ini terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Adapun soal SKD dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKP). Diketahui TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.

Kemudian TIU adalah tes yang berisi soal-soal khusus untuk menguji kemampuan berpikir peserta, mulai dari kemampuan numerik, figural, dan verbal. Terakhir ada TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.

Melansir dari jadwal terbarunya pelaksanaan tes TKD akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 18 November 2023. Para peserta dapat melihat jadwal dan lokasi ujian melalui akun SSCASN yang telah terdaftar.

3 dari 3 halaman

Jadwal Lengkap

Melansir dari surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 beirkut ini adalah jadwal lengkap untuk seleksi CPNS 2023 terbaru:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023.

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023.

6. Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023.

7. Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023.

8. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023.

9. Penarikan Data Final: 29 - 31 Oktober 2023.

10. Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023.

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPS: 5 - 8 November 2023.

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023.

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023.

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023.

15. Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023.

16. Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023.

17. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023.

18. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023.

19. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023.

20. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3  - 5 Desember 2023.

21. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023.

22. Penarikan Data Final: 9 - 10 Desember 2023.

23. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023.

24. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023.

25. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023.

26. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024.

27. Pengumuman Kelulusan: 5  - 12 Januari 2024.

28. Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024.

29. Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024.

30. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024.

31. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024.

32. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024.

33. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini