Sukses

Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah

Demi membuat harga motor listrik terjangkau, pemerintah menyiapkan subsidi motor llistrik dengan syarat hanya menggunakan KTP

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini lebih mudah dalam membeli motor listrik. Kemudahan yang diberikan pemerintah yaitu dengan memberikan subsidi. Maka dengan itu, harga motor listrik jadi lebih terjangkau.

Adapun aturan yang mendasari kebijakan subsidi motor listrik ini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Sementara itu, dalam Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Daftar Harga Motor Listrik yang Disubsidi

Berikut daftar merek dan model motor listrik yang mendapat subsidi beserta harga On The Road (OTR) Jakarta. Merek motor listrik dan jenis ini dianggap memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Smoot

  • Smoot Tempur Rp11,5 juta
  • Smoot Zuzu Rp12,9 juta

Polytron

  • Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta

Selis

  • Selis Emax Rp13,5 juta
  • Selis Agats Rp15,999 juta
  • Selis Go Plus Rp22,499 juta

Rakata

  • Rakata S9 Rp13,5 juta
  • Rakata X5 Rp15,1 juta

Alva

  • Alva ACC-BN A/T Rp29,49 juta
  • Alva ADC-BP A/T (Cervo) Rp35,75 juta

Greentech

  • Greentech VP Rp9,799 juta
  • Greentech Scood Rp9,579 juta
  • Greentech Aero Rp8,904 juta

United

  • United T1800 A/T Rp23.5 juta
  • United TX1800 A/T Rp26.9 juta
  • United TX3000 A/T Rp42,9 juta
  • United MX1200 AT Rp8,8 juta

Viar

  • Viar New Q1 Rp14,52 juta

Volta

  • Volta 401 Rp9,95 juta
  • Volta 402 Rp11,1 juta
  • Volta 403 Rp11,95 juta

Gesits

  • Gesits G1 A/T Rp21,97 juta
  • Gesits Raya G Rp20,99 juta

Yadea

  • Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
  • Yadea T9 Rp14,5 juta

Enine

  • Enine V5 Lit Rp15 juta

Exotic

  • Exotic Sterrato Rp5,59 juta
  • Exotic Vito Rp5,79 juta
  • Exotic Mizone Rp6,19 juta

Quest

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Soal Subsidi Motor Listrik Cukup Pakai KTP: Bukan Hanya Untuk Orang Miskin

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa tidak ada perubahan nilai anggaran untuk program subsidi motor listrik. Dengan ini, besaran subsidi untuk pembelian subsidi motor listrik masih Rp 7 juta per unit.

Diketahui, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 lalu.

Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor, dengan besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit "Kalau anggaran (subsidi motor listrik) tetap," ujar Isa di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Meski begitu, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mempermudah syarat memperoleh subsidi motor listrik. Yakni, cukup dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. "Jadi, cuma perubahan di persyaratan," ucapnya menekankan.

Dengan ini, pihaknya memastikan jangkauan peserta program subsidi motor listrik tidak lagi terbatas pada penerima bantuan sosial pemerintah atau kelompok masyarakat miskin. Melainkan, cukup dengan kepemilikan NIK KTP.

"Jadi, memang tujuan awalnya bukan sekedar memberi bantuan kepada orang miskin. Ini beda dengan bansos misal beras, pkh, memang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan, kita mendorong Hilirisasi dari produk-produk SDA kita dan sebagainya," tegasnya.

Isa menerangkan, penyesuaian persyaratan peserta program subsidi motor listrik bertujuan untuk mendorong pemanfaatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait hilirisasi SDA hingga pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.

"Pertama, kita ingin mendorong hilirisasi mulai dari SDA sampai baterai. Kedua, kita menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Subsisi Motor Listrik Kini Cuma Pakai KTP

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Diantaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8/202).

Saat ini, regulasi anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menteri Agus menargetkan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) subsidi motor listrik dengan KTP akan terbit pada pekan ini.

"Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Kita upayakan (Permenperin) minggu ini, kan ada harmonisasi nanti," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.