Sukses

Cara Cek BI Checking yang Kini Bernama SLIK OJK

BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan BI Checking checking. BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.

Namun saat ini, BI checking sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Per 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Tahap-tahap cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebagai berikut :

  1. Akses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk melakukan registrasi.
  2. Selanjutnya, pilih "Jenis Pemohon" serta tanggal antrian
  3. Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
  4. Unggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan, di antaranya:

A. Debitur Perseorangan

- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: KTP untuk debitur WNI, Paspor untuk debitur WNA. 

B. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, KTP untuk keluarga / ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

C. Debitur Badan Usaha

- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa: dokumen identitas Direktur badan usaha, KTP untuk Direktur WNI, dan paspor untuk Direktur WNA.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

- Akta pendirian badan usaha.

- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

5. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.

6. Kemudian, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

8. Selanjutnya, Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian.

Adapun dokumen yang perlu dikirimkan sebagai berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
  • Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

9. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek BI Checking Offline

1. Menyiapkan dokumen, Sebelum anda pergi ke kantor OJK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP/Paspor, Fotokopi identitas badan usaha, NPWP, Akta pendirian dan Perubahan anggaran dasar terakhir.

2. Mengisi formulir di kantor OJK terdekat. Kemudian, anda akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.

3. Cetak formulir. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

4. Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima. 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.