Sukses

Aset Jaminan Utang Istaka Karya Bakal Dilelang untuk Bayar Kreditur

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya bakal mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang yang ditanggung oleh Istaka Karya. Sejumlah upaya akan diambil sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya bakal mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang yang ditanggung oleh Istaka Karya. Sejumlah upaya akan diambil sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Erick Thohir mengaku tengah mengantongi dukungan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya.

Menurutnya, Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

"Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan," ungkap Erick dalam keterangannya, Senin (21/7/2023).

Erick menyebut, salah satu opsi yang bisa dijalankan adalah aset-aset atas jaminan utang akan dilelang. Penghasilannya nantinya akan digunakan untuk membayar kepada para kreditur Istaka Karya. Proses ini diserahkan ke PPA.

"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ujar Erick.

Perlu diketahui, istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik. Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Pandang Bulu

Sebelumnya, Erick Thohir menegaskan sikapnya untuk melawan praktik korupsi di perusahaan pelat merah. Menyoal Istaka Karya, dia menyebut itu ada kewajiban untuk dibayar, di sisi lain, jika terbukti ada korupsi, bakal ditindak tegas.

"Saya ingin menyelesaikan seluruh permasalahan ini dengan solusi. Istaka Karya itu sudah masuk PKPU 2012. Nah hari ini dalam proses likuidasi dan udah tutup. Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada 2, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," urainya beberapa waktu lalu.

"Nah, kalau ada yang korupsi ya saya tangkap lagi, buktinya kenapa? kemarin KPK juga menangkap ya waktu itu OTT PTPN 11. Ya, kalau yang korupsi korupsi apalagi ngambil uang uang vendor yang kasihan ada yang rumahnya hilang ya kita gigit lah, kita tangkap lah," tegas Erick Thohir.

 

3 dari 4 halaman

PPA Lelang Aset

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) siap eksekusi pembubaran tersebut.

Sebagai rincian, tiga PP yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran atas PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ("ISN") (PP Nomor 14 Tahun 2023), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) ("KKA") (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan PT Industri Gelas (Persero) ("IGLAS") (PP Nomor 18 Tahun 2023).

Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 8 Tahun 2023), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 9 Tahun 2023), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 13 Tahun 2023).

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset ("PPA") Rizwan Rizal Abidin mengatakan terbitnya PP ini menjadikan pembubaran enam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.

"Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan IGLAS. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

 

4 dari 4 halaman

Proses Pembubaran

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN," tutup Rizwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.