Sukses

Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi, Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar Menanti

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku salah satunya penjara 6 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Peraeroan tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Saat ini, peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan, pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Joevan, Kamis (11/5/2023).

Joevan menambahkan, Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," urainya.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam," pungkas Joevan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertamina Kantongi Laba Rp 56,6 triliun di 2022 Tuai Apresiasi

Pertamina mampu mencetak laba bersih senilai USD 3,8 miliar atau setara Rp 56,6 triliun pada 2022. Raihan ini meningkat 86 persen dari tahun sebelumnya.

Ekonom senior Piter Abdullah menyatakan pencapaian kinerja Pertamina ini patut diapresiasi. "Capaian itu membuktikan, bahwa secara bisnis atau laporan keuangan, kemampuan Pertamina tak perlu diragukan lagi. Hasil kinerja Pertamina memang sangat baik dan sangat layak untuk diapresiasi,” ujar dia melansir Antara, Rabu (19/4/2023).

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute itu capaian positif BUMN migas itu melebihi catatan kinerja Pertamina pada masa sebelum terjadinya pandemi COVID-19 pada 2019 lalu.

Prestasi tersebut, tidak lepas dari kemampuan manajemen perusahaan dalam memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak mentah dunia dengan baik, sehingga secara maksimal berdampak positif terhadap kinerjanya.

Hal itu, dikatakannya, yang kemudian menjadi penopang solidnya kinerja keuangan perusahaan, baik total revenue maupun net income. Termasuk juga penerimaan negara, baik dari segi setoran pajak maupun pembagian dividen.

Oleh karena itu, menurut dia, meski terdapat beberapa evaluasi untuk perbaikan ke depan, termasuk dari segi pengawasan keamanan dan penerapan standard operating procedure (SOP) di lapangan, namun semua pihak memang tidak bisa mengabaikan prestasi Pertamina.

"Hasil kinerja hari ini tetap sangat layak untuk diapresiasi. Tinggal kemudian, bagaimana ke depan kita bersama-sama berbenah untuk capaian yang lebih baik lagi," demikian Piter.

 

3 dari 4 halaman

Kontribusi ke Negara

Sepanjang 2022, kinerja BUMN energi tersebut selain peningkatan laba, Pertamina Group juga berkontribusi terhadap penerimaan negara Rp307,2 triliun, terdiri atas pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus.

Jumlah setoran ke negara tersebut meningkat 83 persen dibandingkan 2021. Sementara khusus setoran pajak, Pertamina pada 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp219,06 triliun, meningkat 88% dibandingkan tahun sebelumnya. 

4 dari 4 halaman

Kinerja Subholding

Pertamina juga berhasil meningkatkan kinerja operasional 2022 di semua Subholding. Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8 persen dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen.

Selain itu, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89% atau tumbuh 3%, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lain mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.