Sukses

Heboh Isu Impor Pakaian Bekas, Ketua MPR: Berisiko Tularkan Penyakit Kulit

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kemendag menelusuri bisnis impor pakaian bekas yang dinilai berdampak buruk pada perekonomian industri tekstil dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Baru baru ini, Pemerintah diramaikan dengan bisnis impor pakaian bekas yang dinilai berdampak buruk pada perekonomian industri tekstil di Indonesia. 

Merespon isu tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag, menelusuri bisnis impor pakaian bekas tersebut.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag dan Kementerian Kesehatan/Kemenkes, menginformasikan kepada masyarakat terkait bahaya kesehatan menggunakan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas thrifting atau belanja baju bekas, salah satunya yakni berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya," kata Ketua MPR dalam penyataan tertulis, dikutip Jumat (17/3/2023).

Ketua MPR juga meminta Kemendag memberikan sanksi atau tindak tegas, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis impor pakaian bekas

Hal itu dikarenakan larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Meminta pemerintah bekerja sama dengan Satuan Tugas/Satgas terkait untuk memperhatikan dan mendeteksi secara tepat dan cepat, modus dan jalan tikus yang menjadi tempat dilakukannya distribusi atau penyaluran impor pakaian bekas, serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui ada impor pakaian bekas," lanjutnya.

Tingkatkan Kualitas Tekstil Indonesia

Selain itu, Ketua MPR juga meminta Kementerian Perindustrian dan Kemendag, meningkatkan kualitas produk tekstil dalam negeri dan memperhatikan harga jual agar sesuai dengan daya beli masyarakat, sehingga dapat mengurangi dan mencegah masyarakat untuk membeli pakaian impor bekas.

"Meminta pemerintah memberikan solusi terbaik kepada pedagang-pedagang pakaian bekas impor yang saat ini marak di pasaran, agar mata pencaharian mereka tidak hilang begitu saja, dan MPR meminta pemerintah bersama asosiasi pedagang segera mencari titik temu terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pakaian Bekas Impor Marak, Jokowi: Setop, Sangat Mengganggu!

Presiden Joko Widodo melalui pernyataannya saat membuka acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023, mengatakan bahwa fenomena impor pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi juga sudah memerintahkan untuk mencari betul oknum yang terlibat dengan pengadaan impor pakaian bekas ini. Perkembangannya dalam satu hingga dua hari sudah banyak yang ditemukan.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop! Menganggu, sangat mengganggu,” tegas Jokowi pada keterangan pers yang dilakukan seusai pembukaan acara tersebut.

Sebelumnya, Jokowi juga mengingatkan kembali kondisi bahwa pendapatan di APBN yang digunakan untuk mengimpor pakaian bekas tersebut berasal dari pajak rakyat. Proses mengumpulkan pendapatan negara itu pun sulit, tetapi justru digunakan untuk membeli produk impor.

Untuk membereskan masalah ini, pemerintah bekerja sama dengan Polri, terutama terkait adanya barang impor yang hanya diganti kemasannya agar terlihat seperti produk lokal.

“Dipikir saya enggak tahu. Ini hati-hati, diperintahkan ini pada Polri untuk dicek betul kalau ada seperti ini,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

3 dari 4 halaman

Optimalisasi Produk Lokal

Optimalisasi produk dalam negeri ini juga akan berkaitan dengan tunjangan kinerja (tukin), salah satu indikatornya melihat pada penggunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri. Setelah ini direalisasikan, Jokowi mengaku akan menindak tegas dengan memberlakukan sanksi.

"Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN atau APBD, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” katanya.

Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 ini dilaksanakan di Istora GBK Jakarta pada 15 sampai 17 Maret 2023. Pada 2022 lalu, acara ini juga diselenggarakan di Bali dengan catatan terkait komitmen belanja PDN mencapai Rp214 triliun.

4 dari 4 halaman

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Tindak Lanjut Arahan JokowiPemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan tas, sepatu, dan pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.