Sukses

Hindari PHK, Pengusaha Akui Minta Keringanan Potong Upah Buruh ke Menaker

Kelompok pengusaha mengakui adanya permintaan atau usulan mengenai keringanan pembayaran upah terhadap buruh, utamanya pengusaha di bidang tekstil dan sepatu.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok pengusaha mengakui adanya permintaan atau usulan mengenai keringanan pembayaran upah terhadap buruh, utamanya pengusaha di bidang tekstil dan sepatu. Alasannya, adanya penurunan pendapatan hingga 50 persen yang berpengaruh pada keuangan perusahaan.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan pengusaha garmen, tekstil, sepatu yang berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global untuk membayar upah buruh sebesar 75 persen. Aturan ini sebagai respons yang diambil Menaker Ida Fauziah atas keluhan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengonfirmasi kalau ini permintaan pengusaha. Dia mengakui, Apindo pun turut mendukung hal tersebut.

"Usulan ini dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea, dan Apindo ikut mendukung," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).

Anton menjelaskan, alasan utamanya adalah adanya penurunan pesanan terhadap industri tersebut yang cukup drastis. Misalnya saja, permintaa sepatu turun sampai 50 persen, dan garmen sekitar 30 persen. Belum lagi, kata dia, jika dihitung dengan penurunan di sektor furnitur hingga karet.

"Turunnya order karena permintaan US (Amerika Serikat) dan EU (Uni Eropa) menurun drastis dan di perkirakan sampai akhir 2023 baru pulih," ungkapnya.

Hindari PHK

Lebih lanjut, Anton mengatakan kalau langkah ini jadi jalan tengah daripada perusahaan harus mengurangi jumlah buruh. Termasuk salah satunya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut catatan, pada akhir 2022 lalu, industri padat karya sudah mengurangi karyawannya. Beberapa diantaranya juga kedapatan melakukan PHK.

"PHK sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, maka beberpaa asosiasi tersebut diatas mengusulkan, daripada PHK lebih baik khusus untuk eksportir yang ordernya turun drastis, bisa diberikan fleksibilitas jam kerja seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permenaker 5/2023

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.

Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).

Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.

 

3 dari 3 halaman

Berikan Perlindungan

Sebelumnya dalam pasal 2, menjelaskan tujuan Permenaker terbut yakni bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yangmengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang memiliki kriteria, pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang.

Selain itu Permenaker menyebutkan, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.