Sukses

Kendaraan Listrik, Rumah hingga Mal di IKN Nusantara Bebas Pajak PPN

Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain kendaraan listrik, pemerintah juga membebaskan PPN untuk rumah hingga pusat perbelanjaan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain kendaraan listrik, pemerintah juga membebaskan PPN untuk rumah hingga pusat perbelanjaan.

Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Barang Lain

Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.

Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

Sebagaimana diketahui, PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023.

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam PP ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

3 dari 4 halaman

Belanja di IKN Tak Perlu Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu

Guna mempermudah kegiatan transaksi keuangan di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para pekerja konstruksi untuk memanfaatkan kartu multifungsi khusus dari Bank BNI.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berharap, adanya kartu multifungsi tersebut dapat mewujudkan hunian yang nyaman dan menunjang ekosistem digital. Sekaligus melatih para pekerja untuk lebih sadar penggunaan teknologi di sektor keuangan dalam bekerja.

"Para pekerja konstruksi di IKN kami bekali dengan kartu multifungsi dari BNI sehingga mudah dalam melaksanakan transaksi keuangan," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga ingin mewujudkan smart village dengan membangun digital ekosistem di kawasan IKN. Selain itu, pihaknya ingin para pekerja konstruksi juga melek informasi dan teknologi di sektor keuangan.

"Kami ingin pekerja konstruksi memiliki budaya baru dalam bekerja dan menggunakan kartu multifungsi ini dengan baik. Jadi pekerja konstruksi di IKN ini selain membangun konstruksi juga bisa belajar dan memanfaatkan teknologi yang baru," katanya.

Fasilitas 

Pembangunan HPK, kata Iwan, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja agar terbiasa bekerja di lingkungan yang tertata, nyaman dan jam kerja yang disiplin.

Selain unit hunian yang telah dilengkapi dengan fasilitas baik seperti tempat tidur susun dan laci untuk tempat pakaian, juga tersedia toilet yang bersih, tempat ibadah masjid dan tentunya kantin yang menyediakan makanan dan minuman yang higienis.

Sebagai informasi, kartu multifungsi tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan Bank BNI. Kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk payroll gaji, akses masuk, alat pembayaran, asuransi, dan lainnya selama di lingkungan HPK IKN.

"Rusun HPK nya sudah tertata rapi bukan berbentuk bedeng-bedeng lagi dan tersedia masjid dan kantin yang higienis bukan warung biasa. Pekerja di IKN juga harus disiplin, hidup sehat dan punya budaya kerja yang baru salah satunya bisa bertransaksi dengan kartu multifungsi jadi mereka tidak perlu lagi bawa uang tunai saat bekerja," terangnya.

4 dari 4 halaman

Begini Progress Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan di IKN Nusantara

Sebelumnya, pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Kalimantan, saat ini rata-rata sudah mencapai 23 persen.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Silvia Halim mengatakan jika pembangunan IKN sudah sesuai rencana.

“Beberapa bagian kegiatan seperti bangunan dan penyediaan bahan baku itu sudah dilakukan mencapai 40 persen hingga (ada yang mencapai) 90 persen. Jadi, semuanya on track berkat kerja keras teman-teman di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang bergiat di lapangan, kita optimis masih sesuai target dan rencana,” kata dia melansir Antara di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Saat ini, berbagai kegiatan pembangunan sedang dilakukan di kawasan IKN, dengan fokus pembangunan pemerintah ialah KIPP.

Secara total di wilayah daratan dan lautan, luas IKN sebesar 324 ribu hektare dengan besar daratan saja 256 ribu hektare, kawasan IKN sebesar 56 ribu hektare, dan KIPP sebesar 6.600 hektare.

“KIPP menjadi pusat pembangunan utama. Di dalam situ bisa ditemukan Sumbu Nusantara, istana presiden, kantor presiden, beberapa kantor kementerian, dan juga hunian untuk ASN (aparatur sipil negara), Polri, dan TNI,” ujar Silvia.

Dengan kelengkapan sarana dan prasarana di KIPP, diharapkan dapat membantu percepatan untuk berbagai kegiatan yang akan dilakukan dan memastikan kegiatan di lapangan berjalan dengan lancar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.