Sukses

Erick Thohir Lapor ke Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi di BUMN Keuangan

Kejaksaan Agung mendapatkan laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai temuan kasus baru dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan Agung mendapatkan laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai temuan kasus baru dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tadi di dalam pembicaraan kami yang pertama adalah ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik," kata Burhanuddin dalam penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).

Namun, Kejaksaan Agung belum bisa menyebutkan secara detail perihal kasusnya kepada publik. Lantaran Kejaksaan Agung masih membutuhkan waktu untuk pendalaman kasus. Jika sudah tiba waktunya, maka akan disampaikan ke publik.

"Kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix," kata Burhanuddin.

Ditindaklanjuti

Dalam kesempatan yang sama, Erick Thohir meminta kepada Kejaksaan Agung agar temuan kasus tersebut bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Ada lagi beberapa hal lain yang tadi saya sampaikan berdasarkan temuan tentu yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti ya memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu karena harus ada pendalaman dulu baru kita bicara. Mungkin kasih waktu satu dua minggu nanti Pak Jampidsus dan Pak Tiko bisa menyampaikan sudah ada laporan tertulis," kata Erick.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sedikit membocorkan terkait kasus tersebut diduga disektor keuangan.

"Tadi sudah dijelaskan nanti saja yang jelas dibidang keuangan," pungkas Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir: Masih ada Aset Jiwasraya Rp 1,4 Triliun Belum Terjual

Menteri BUMN Erick Thohir menerima penyerahan pengelolaan aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun ternyata masih ada aset rampasan Jiwasraya lainnya yang belum terjual sebesar Rp 1,4 triliun.

"Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun dan ini masih ada dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun dan ini yang harus kita sinkronisasikan," kata Erick Thohir dalam penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).

Erick menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya ini bisa terus berjalan mulus. Jangan sampai perihal administrasi yang rumit bisa menggangu proses penyelesaian pemulihan aset Jiwasraya.

"Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir 2 tahun Jiwasraya tapi krusialnya 6 bulan kedepan yang sangat penting," tegas dia.

Sebagai informasi, total pemulihan aset Jiwasraya berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan, yang berlangsung selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023.

Berikut rincian aset yang dirampas negara dari Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun:

  1.  Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000)
  2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor)
  3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana)
  4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek)
  5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501)
  6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan)
  7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00
  8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00
  9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat)
  10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil). 
3 dari 3 halaman

Kejagung Sita Lagi Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

  1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut
  2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015
  3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023
  4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya
  5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986
  6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009
  7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015
  8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017
  9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.