Sukses

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Mulai 12 Juli 2023, Ini Aturannya

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022

Liputan6.com, Jakarta Youtuber kini diberi dasar hukum untuk menjadikan konten YouTube jadi jaminan utang ke bank. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022, dan mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Artinya, regulasi ini bisa dijadikan dasar hukum oleh para pelaku ekonomi kreatif mulai 12 Juli 2023.

Adapun dalam kebijakan tersebut, disebutkan pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang, baik kepada lembaga keuangan bank maupun non-bank.

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari bunyi Pasal 10 PP 24/2022, Kamis (16/2/2023).
Sebagai informasi, bentuk kekayaan intelektual pada sektor ekonomi kreatif terbagi dalam 17 subsektor, antara lain pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
 
Mengacu pada Pasal 9, kekayaan intelektual tersebut bisa dijadikan objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
 
Namun, pelaku ekonomi kreatif seperti Youtuber juga dikenai persyaratan untuk bisa mengajukan pembiayaan utang. Sehingga, tidak semua konten kreator bisa sembarang mengajukan kredit.  
 
Paling sedikit, konten kreator bersangkutan perlu melampirkan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, punya keterikatan terkait kekayaan intelektual, produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.