Sukses

Sebentar Lagi, Sebagian Mobil Dilarang Tenggak Pertalite

Pemerintah bakal mengatur pembelian BBM jenis Pertalite dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal mengatur pembelian BBM jenis Pertalite dalam waktu dekat. Menyusul aturan acuannya, yakni revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang bakal rampung sebentar lagi.

Beleid itu akan mengatur mengenai kriteria kendataan yang boleh menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite. Langkah ini dinilai jadi satu upaya untuk menyalurkan BBM secara tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku telah mengirimkan konsep aturan perpres tersebut. Kendati dia tak berbicara banyak mengenai isi dari revisi Perpres 191/2014 itu.

"Sudah kita kirim konsepnya, kalau sudah di-approve nanti keluar peraturannya," ungkapnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, ditulis Rabu (25/1/2023).

Untuk diketahui, nantinya hanya sejumlah kendaraan dengan kriteria khusus yang bisa membeli Pertalite. Misal, sempat beredar kabar kalau mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc yang bisa menggunakan Pertalite. Kemudian, kendaraan umum dan angkutan logistik. Namun, ini masih menunggu isi lengkap dari revisi perpres tersebut.

Arifin tak berbicara banyak mengenai isi Perpres 191/2014 hasil revisi itu. Hanya saja dia memastikan kalau memang ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang tak boleh lagi menggunakan Pertalite.

"Yang jelas kita akan melihat bahwa yang kelas-kelas tertentu sudah bisa menggunakan BBM yang berkualitas," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bocoran BPH Migas

Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU, seperti Pertalite, Pertamax hingga Solar. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diseleksi melalui platform MyPertamina.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan pengendalian BBM subsidi tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jadi kami ingin lebih menegaskan lagi, siapa saja sebetulnya konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapat kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan lebih baik dari sisi regulasi," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun, Erika belum bisa menyebut secara pasti kapan revisi Perpres 191/2014 rampung. "Secepatnya," katanya singkat.

Bila aturan sudah tertuang, Erika melanjutkan, implementasinya nanti akan mengandalkan teknologi IT. Itu bakal dilakukan Pertamina yang sudah membangun program subsidi tepat sasaran, lewat platform MyPertamina.

"Itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik pada penyaluran atau pendistribusian BBM," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Terintegrasi

Erika berharap, sistem itu nantinya akan buat pihak oknum tidak bisa lagi bermain-main. Sebagai contoh, ia menyebut seluruh SPBU milik Pertamina nantinya akan terintegrasi secara data, dan orang yang mau membeli BBM subsidi wajib menunjukan QR Code lewat MyPertamina.

"Jadi dia tidak bisa lagi helikopter. Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Ke depan, adanya teknologi karena itu sudah terintegrasi, kalau kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak bisa isi di SPBU lain," tuturnya.

BPH Migas juga akan memperluas kerjasama eksternal untuk pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi, tidak hanya bersama Kepolisian RI.

"Kami juga sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemendagri untuk pengawasan. Baru-baru ini juga kita tandatangani khusus dengan Pemprov Kepri, dan ke depan dengan provinsi-provinsi lain untuk lakukan pengawasan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.