Sukses

35 Pabrikan Lolos Penilaian Penunjang Hulu Migas 2022

SKK Migas telah merampungkan penilaian terhadap 35 pabrikan lokal. Seluruhnya lolos proses penilaian dan pembinaan industri penunjang hulu migas tahap II di 2023.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas telah merampungkan penilaian terhadap 35 pabrikan lokal. Seluruhnya lolos proses penilaian dan pembinaan industri penunjang hulu migas tahap II di 2023.

Penilaian dan pembinaan oleh SKK Migas bersama 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kemampuan serta membantu penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kemampuan serta membantu dalam bentuk pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyebut pada tahun ini, SKK Migas bersama 18 KKKS telah berhasil melakukan penilaian dan pembinaan terhadap 35 Penyedia Barang dan Jasa penunjang Hulu Migas.

Apresiasi pun diberikan secara langsung kepada 35 pabrikan dalam negeri yang telah mengikuti program pembinaan. Termasuk kepada 18 KKKS yang tergabung dalam SME dan Tim Pelaksana serta kepada para Pimpinan/Pembina SCM KKKS yang mendukung program Kapasitas Nasional terbaik hulu Migas pada tahun 2022.

“Dari hasil yang telah dicapai dari Program Penilaian dan Pembinaan Bersama, saya berharap seluruh perusahaan dalam negeri dapat mengambil sisi positif dari proses penilaian ini, karena bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas kemampuan dan keandalan pabrikan dalam negeri berdasarkan analisa gap dan rekomendasi pengembangan yang diberikan. Agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia,” ungkap Rudi dalam keterangannya, Selasa (21/12/2022).

Sebanyak 35 Penyedia Barang dan Jasa penunjang Hulu Migas tersebut adalah penyedia 8 komoditas utama dalam kegiatan hulu migas seperti produk chemical, electrical, instrumentation, mechanical static, TVF (Tubular, Valve dan Fitting), rotating, structure dan drilling subsurface.

“SKK Migas akan terus bekerja sama dengan stake holder untuk melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan potensi perusahaan dalam negeri, peningkatan investasi dan efek berganda demi menciptakan pertumbuhan ekonomi dengan kehadiran industri hulu migas. Serta program pembinaan ini akan terus dilaksanakan di tahun 2023 dengan jumlah perusahaan yang lebih banyak,” sambung Rudi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gantikan Produk Impor

Sementara, Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM RI, Tutuka Ariadji yang juga hadir dalam kesempatan seremoni apresiasi menyampaikan dukungan penuhnya atas pelaksanaan program yang akan memastikan tercapainya spesifikasi, mutu produk dalam negeri untuk kebutuhan operasi migas.

“Saya berharap seluruh KKKS yang telah terlibat dalam program ini akan selalu konsisten dan mengupayakan penggunaan produk dalam negeri untuk menggantikan produk impor sehingga mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Tutuka.

Jumlah perusahaan dan pabrikan di tahun ini menurut Tutuka meningkat dibanding tahun atau tahap sebelumnya yang melibatkan 29 perusahaan industri penunjang migas dari seluruh Indonesia. Sementara itu dari pihak KKKS ikut terliat sebanyak 20 perusahaan.

 

3 dari 4 halaman

Efisiensi Kegiatan

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengungkapkan melalui inovasi bekelanjutan dari penyedia barang/jasa mampi mengoptimalisasi produk lokal. Selain itu juga meningkatkan efisiensi kegiatan hulu migas.

Dengan demikian, ini juga sejalan dalam mendukung proyek dan operasi KKKS dalam mencapai target 1 Juta Barel Minyak dan 12 BSCFD pada tahun 2030.

“SKK Migas juga dalam kesempatan ini menampilkan peluang terjadinya integrasi antara pabrikan dalam negeri yang bertujuan untuk menciptakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN gabungan yang cukup tinggi. Diharapkan dengan adanya terobosan dari SKK Migas ini akan semakin banyak terjadi kolaborasi antar pabrikan dalam negeri untuk melengkapi produk-produk yang dibutuhkan oleh operasi KKKS," ujar Erwin.

Sementara itu, VP SCM Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream, Kunadi menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program ini. Menurutnya program Penilaian dan Pembinaan Bersama ini membawa kesan positif.

"Dan menjadi salah satu pemicu semangat bagi Team SCM PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab mensupport kegiatan operasional perusahaan untuk mewujudkan harapan Stakeholders terkait," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

ESDM Luncurkan Formulir UKL/UPL

Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12).

Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah:

1. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

7. Pengeboran Eksplorasi Laut

8. Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.