Sukses

UMP NTB 2023 Dipatok Rp 2,3 Juta

Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta lebih.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta lebih.

"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,371 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini berdasarkan surat keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Nopember 2022. "Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023," ujarnya.

Gede menjelaskan pertimbangan keputusan UMP NTB  2023 ini adalah surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.

"Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 Nopember 2022 terkait UMP NTB tahun 2023," terang Gede Aryadi.

Ia menambahkan rekomendasi besaran UMP 2023 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penggunaan Nilai Alfa

Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023, kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.

Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

3 dari 5 halaman

Tok, UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan  kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan  besaran UMP Jakarta 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

4 dari 5 halaman

Sesuai Keputusan Gubernur

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini. 

5 dari 5 halaman

UMP 2023 Sulawesi Utara Rp 3,48 Juta, Naik 5,24 Persen

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.