Sukses

Menko Airlangga Minta Perkuat Peran UMKM Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang resilien dan memegang peranan penting sebagai buffer dalam menghadapi berbagai tantangan krisis global

Liputan6.com, Jakarta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang resilien dan memegang peranan penting sebagai buffer dalam menghadapi berbagai tantangan krisis global.

Peran penting tersebut ditunjukkan dengan kemampuan UMKM dalam menyerap sejumlah tenaga kerja, banyaknya jumlah unit usaha, capaian kinerja ekspor yang kian impresif, hingga kontribusi yang siginifikan terhadap PDB.

Pengembangan UMKM turut menjadi necessary condition bagi Pemerintah untuk dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga terus berupaya mendukung peningkatan daya saing UMKM dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional, salah satunya dengan mengkaji dan memperbaiki kebijakan terkait pembiayaan UMKM.

“Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61 persen dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Diharapkan juga, kontribusi UMKM terhadap ekspor non migas yang saat ini baru mencapai 16 persen dapat ditingkatkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam Kuliah Umum dan Kajian Buku Pembiayaan UMKM Batch XIII di Universitas Sebelas Maret, ditulis Selasa (25/10/2022).

Terkait dengan kebijakan pembiayaan bagi UMKM tersebut, Pemerintah berupaya meningkatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan porsi kredit yang ditargetkan mencapai 30 persen pada 2024.

Selain itu, Pemerintah juga telah meningkatkan plafon pembiayaan KUR tahun 2022 mencapai Rp373,17 triliun dengan tambahan berbagai relaksasi kebijakan KUR untuk memudahkan pembiayaan bagi UMKM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Program KUR

Lebih lanjut, Pemerintah juga  telah mengintegrasikan Program Kartu Prakerja dengan KUR, menambah skema KUR Super Mikro (<10 juta rupiah) untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga, serta melakukan kebijakan KUR khusus bagi korporatisasi baik petani maupun nelayan.

Pemerintah juga melakukan front loading berbagai kebijakan insentif fiskal dan perlindungan sosial pada awal tahun 2022 sebagai wujud keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM.

“Melihat tantangan ke depan, Pemerintah tengah mengintegrasikan seluruh fasilitas pembiayaan UMIKM agar dapat terus mendukung pemberdayaan UMKM sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Saya berharap buku ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” ungkap Menko Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Kerja Sama

Selanjutnya, guna mendorong UMKM naik kelas juga diperlukan skema kerja sama antara usaha kecil dengan usaha besar sehingga UMKM dapat berkembang dengan peningkatan kuantitas dan kualitas produksi.

Sementara perusahaan besar juga dapat meningkatkan profit. Melalui kerja sama yang diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas produksi yang baik, UMKM akan lebih mudah menjangkau Global Value Chain (GVC).

Sebagai informasi, kegiatan Kuliah Umum dan Kajian Buku Pembiayaan UMKM tersebut juga diikuti oleh berbagai pelaku UMKM di Surakarta serta dilengkapi dengan sesi coaching clinic dengan perbankan selaku penyedia pembiayaan sehingga dapat menjadi media konsultasi bagi mahasiswa yang berminat memulai usaha.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi panel dengan narasumber yakni Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret. Diskusi ini memuat pembahasan mulai dari kiat meningkatkan UMKM setelah masa krisis, intervensi Pemerintah dalam mendorong pengembangan UMKM, mekanisme pembiayaan UMKM, serta prosedur dan dinamika pembiayaan UMKM pasca UU Cipta Kerja dengan menggunakan Online Single Submission (OSS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.